Pemerintahan

6.032 RT/RW Resmi Bertugas, Munafri Tegaskan Evaluasi dan Insentif Berbasis Kinerj

×

6.032 RT/RW Resmi Bertugas, Munafri Tegaskan Evaluasi dan Insentif Berbasis Kinerj

Sebarkan artikel ini
6.032 RT/RW Resmi Bertugas, Munafri Tegaskan Evaluasi dan Insentif Berbasis Kinerja.

Sedangkan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan bahwa Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Oleh karena itu, setelah resmi dilantik, seluruh RT dan RW sudah dapat langsung menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah masing-masing.

“RT dan RW itu sejatinya adalah bagian dari kecamatan dan kelurahan. Jadi setelah dilantik, secara resmi mereka sudah bisa langsung bertugas,” ujar Andi Anshar.

Ia menjelaskan, peran RT dan RW sangat strategis, khususnya dalam proses perencanaan pembangunan di wilayah. Dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Sehingga, RT dan RW diharapkan aktif menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan berkoordinasi bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lurah, dan camat.

“Dalam Musrenbang, mereka kembali pada tupoksi dan fungsinya, merencanakan pembangunan bersama LPM, lurah, dan camat di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Terkait evaluasi kinerja, Andi Anshar menegaskan bahwa mekanisme penilaian RT dan RW tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Penilaian kinerja tersebut berpedoman pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya.

“Penilaian kinerja RT dan RW itu ada pada lurah, camat, dan Ketua LPM. Jadi kembali ke tiga tim penilai ini,” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa jumlah RT dan RW yang dilantik telah lengkap. Secara keseluruhan, sebanyak 1.005 Ketua RW dan 5.027 Ketua RT resmi dilantik se-Kota Makassar.

Andi Anshar juga menyinggung kemungkinan diberlakukannya kembali kebijakan tamu wajib lapor 1×24 jam.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Perwali Nomor 82 Tahun 2022 dan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja RT dan RW, khususnya dalam aspek ketertiban dan keamanan lingkungan.

“Seperti yang disampaikan pimpinan, wacana tamu wajib lapor 1×24 jam itu memang sudah ada dalam Perwali dan menjadi bagian dari indikator penilaian RT dan RW,” tuturnya.