MAKASSAR, 07 Mei 2025 (Dotnews) – Ketua Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan, Harmansyah menyambut baik Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan utang petani dan nelayan di Bank.
Harmansyah menyebut, kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memperlihatkan dengan jelas keberpihakan Presiden kepada kaum marjinal dalam hal ini masyarakat yang berprofesi sebagai petani dan nelayan.
“Kebijakan ini sangat baik dan akan berdampak berkurangnya beban petani karena selama ini akibat dari adanya penunggakan utang dari customer yang berprofesi sebagai petani dan nelayan, sehingga mereka sulit mendapatkan akses modal ketika mereka membutuhkannya disebakan mereka akan terbentur pada cheking riwayat kredit di slik OJK”, Ucap Harmansyah, saat di temui pada, Rabu (7/5/25).
Padahal pada satu sisi petani dan nelayan dalam aktifitasnya sangat perlu modal awal baik pembelian bibit, pupuk dan pestisida oleh petani serta BBM dan keperluan melaut lainnya oleh nelayan kita yang kadang untuk memenuhi itu semua mereka butuh pinjaman modal.
“Ini akan menjadi momentum yang baik untuk memberikan kesempatan kepada petani dan nelayan untuk meningkatkan produktivitas mereka yang nantinya dapat berdampak ke perekonomian mereka”, tutup Harmansyah.