BULUKUMBA, 02 Juli 2025 (Dotnews) -Pelaksanaan tugas operasi kepolisian kewilayahan Anti Narkotika (Antik) Lipu 2025 di wilayah Kabupaten Bulukumba, telah dilaksanakan sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2025.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba, telah mengungkap 11 peredaran narkotika jenis sabu dan di tindak lanjuti dengan penerbitan Laporan Polisi untuk menindak lanjuti proses hukumnya.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal mengatakan, diketahui dalam operasi kepolisian kewilayahan Antik Lipu 2025 itu, Satresnarkoba Polres Bulukumba terdapat 4 target operasi (TO).
“Dari 4 TO tersebut, ada 3 TO terungkap dan ada 1 perubahan TO juga telah ditangkap. Namun, karena keterlambatan pelaporan ke Posko Antik Polda, sehingga 1 perubahan TO tersebut tetap dikategorikan sebagai pengungkapan Non TO, “kata Akhmad Risal.
“Jadi untuk tahun ini Satresnarkoba Polres Bulukumba telah mengungkap 3 TO dan 8 Non TO, “sambung mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang ini, Rabu (2/7/2025).
Disebutkan Akhmad Risal, 11 kasus yang di ungkap oleh Satresnarkoba Polres Bulukumba, saat ini masih dalam tahap penyidikan. Beberapa kasus dalam tahap perampungan berkas perkara dan sebagian besarnya telah dilakukan Tahap 1 (pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum).
“Kami jelaskan pula bahwa Satresnarkoba Polres Bulukumba telah menangkap 13 orang tersangka dan mengamankan barang bukti diduga jenis sabu seberat 2, 2834 Gram yang dinyatakan positif mengandung metamfetamine, berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratorium di Puslabfor Polri Cabang Makassar, “sebutnya.
AKP Achmad Rizal mengatakan, dirinya selaku Kasatresnarkoba Polres Bulukumba mewakili Kapolres Bulukumba, telah menyampaikan apresiasi kepada anggota yang telah berupaya keras melakukan pengungkapan kasus selama berjalannya Operasi Antik Lipu 2025.
“Dimana saat ini, saya masih terus memerintahkan kepada mereka untuk melakukan pengejaran terhadap sindikat pelaku kejahatan narkotika di wilayah Bulukumba, “tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini.