Hukrim

Pria Asal Makassar Curi Dompet Istri Polisi di Gowa, Isi ATM Disikat untuk Judi Online

×

Pria Asal Makassar Curi Dompet Istri Polisi di Gowa, Isi ATM Disikat untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
Seorang pria asal Kota Makassar, Reza Arista Fardani (35), diringkus anggota Resmob Polres Gowa setelah nekat mencuri dompet milik istri anggota polisi dan menguras isi ATM korban untuk bermain judi online.

GOWA, SULSEL – Seorang pria asal Kota Makassar, Reza Arista Fardani (35), diringkus anggota Resmob Polres Gowa setelah nekat mencuri dompet milik istri anggota polisi dan menguras isi ATM korban untuk bermain judi online.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan pelaku awalnya menemukan dompet warna cokelat milik Aryani istri dari anggota Polri berinisial AM (40) yang terjatuh di sekitar lokasi.

“Dompet itu berisi dua kartu ATM, masing-masing ATM BRI dan BCA, KTP serta surat penting lainnya,” kata Alfian kepada rastranews, Kamis (3/7/2025).

Setelah mengambil dompet tersebut, pelaku langsung menggunakan salah satu ATM milik korban dan menarik uang tunai di mesin ATM yang berada di toko Satu Sama, Gowa.

“Pelaku menarik uang tunai Rp10 juta dari rekening korban, dan juga mentransfer uang sebesar Rp600 ribu ke akun aplikasi dengan nomor 08991578922 yang diduga miliknya,” ungkap Alfian.

Hasil penyelidikan sementara, uang tersebut sebagian digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“Ya, ada uang yang digunakan untuk Judol (judi online),” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp10,6 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Gowa.

Tak butuh waktu lama, tim Resmob Polres Gowa berhasil melacak keberadaan pelaku. Ia diamankan di rumahnya di Perumahan Mannyingarri Permai, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

“Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.