MAKASSAR, 14 Agustus 2025 (Dotnews) – Pemerintah Kota Makassar mempercepat proses sertifikasi seluruh aset bangunan milik daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan aset sekaligus memudahkan intervensi pembangunan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengingatkan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk serius menginventarisasi dan mensertifikatkan seluruh aset bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Langkah ini dinilai krusial mengingat masih banyak bangunan pemerintah yang belum memiliki sertifikat resmi. Bahakan memberikan tugas berat kepada Dinas dan Kecamatan yang dianggap punya leading sektor.
“Dinas Pendidikan beserta para camat tolong maksimalkan semua sertifikat terhadap sekolah yang kita miliki, seluruh kantor kelurahan, dan kecamatan yang dimiliki,” seruan Munafri, Kamis (14/8/2025).
Ia menegaskan percepatan tersebut akan dilakukan dengan menggandeng kejaksaan, kepolisian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kesepakatan bersama (MoU).
Upaya ini juga mencakup penuntasan aset sekolah, kantor kelurahan, kecamatan, hingga puskesmas, serta dipadukan dengan penataan ruang dan penguatan rencana detail tata ruang (RDTR).
“Kalau bisa, kita sama-sama usulkan membuat MoU sebagai proses percepatan untuk memaksimalkan aset bersama kejaksaan, kepolisian, dan BPN,” tutur Appi.
Instruksi tersebut menjadi penegasan komitmen Pemkot Makassar dalam memperkuat tata kelola aset, meningkatkan efisiensi pendapatan daerah, dan memastikan seluruh program pembangunan berjalan tepat waktu.