MAKASSAR, 18 Januari (Dotnews) – Perbuatan mesum seorang oknum Ketua RT di Kota Makassar berhasil terbongkar hingga viral di media sosial (medsos). Persetubuhan oknum tokoh masyarakat terhadap korban tersebut diketahui baru berusia 12 tahun.
Pelaku berinisial AH (53) itu merupakan Ketua RT di wilayah Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate. AH ditangkap polisi usai korban mengadukan aksi persetubuhan pelaku terhadap keluarganya dan selanjutnya membuat laporan ke polisi.
Proses penangkapan AH juga viral di media sosial. Dalam rekaman video itu pelaku nyaris diamuk warganya sendiri lantaran geram dengan perbuatannya yang tidak pantas ditiru. AH diamankan di wilayah Kecamatan Tamalate, pada Jumat (17/1/2025) pagi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan, selain mengamankan pelaku, sejumlah saksi dalam kasus ini juga disebut telah dimintai keterangannya.
“Keluarga korban melaporkan ke kita, saksi-saksi juga sudah diperiksa, dan oknumnya juga sudah diamankan, sekarang masih pemeriksaan,” kata Arya saat ditemui, Jumat petang.
Kapolrestabes Makassar menambahkan, korban adalah tetangga pelaku sendiri. Di mana, kasusnya baru terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang tidak mengenakkan itu pada pihak keluarganya.
Paranya, saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban hingga korban takut. Persetubuhan terhadap korban juga diketahui telah berulangkali dilakukan oleh pelaku.
“Jadi korban diancam, pelaku juga melakukan aksinya di tempat yang sepi. Pelaku dan korban juga tetangga. Aksi pelaku sudah dilakukan berulang kali,” ungkap Arya.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku disebut saat ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 81 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
“Pelaku disangkakan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya.