MAKASSAR, 30 November 2025 (Dotnews) — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Minggu (30/11).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Makassar, Supratman, ini turut dihadiri Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Sekda Kota Makassar, pimpinan SKPD, serta seluruh fraksi DPRD.
APBD 2026 ditetapkan dengan pendapatan daerah sebesar Rp 4,6 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 5,17 triliun, sehingga terjadi defisit Rp 480 miliar yang ditutup melalui pembiayaan daerah. Dengan komposisi tersebut, SiLPA 2026 tercatat Rp 0.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyebut penetapan APBD ini menjadi tonggak arah kebijakan pembangunan kota yang lebih inklusif dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, terutama warga kepulauan.
“Anggaran 2026 fokus pada program yang langsung dirasakan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, layanan publik, dan kebutuhan warga pulau,” ujarnya. Ia juga mengakui adanya potensi SiLPA tahun berjalan akibat efisiensi dan beberapa program yang belum berjalan maksimal.
Munafri mengapresiasi sinergi eksekutif-legislatif selama proses pembahasan APBD, serta menegaskan bahwa setiap nominal dalam APBD memiliki makna besar bagi peningkatan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan penanggulangan kemiskinan.
“Ketika rakyat menjadi tujuannya, perbedaan justru menjadi kekuatan. APBD 2026 berhasil ditetapkan tepat waktu,” tambahnya.
Sementara itu, Pansus Badan Anggaran DPRD Makassar melalui Ray Suryadi Arsyad menegaskan bahwa APBD 2026 merupakan wujud komitmen bersama dalam memastikan anggaran tepat sasaran. Ia meminta seluruh SKPD menjalankan program berdasarkan regulasi, prinsip kehati-hatian, dan efisiensi menyusul penyesuaian dana transfer pusat.
Badan Anggaran juga memberikan dukungan terhadap program strategis Pemkot Makassar, mulai dari penguatan infrastruktur dasar, UHC, perlindungan pekerja rentan, hingga pengembangan UMKM dan urban farming.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami mengusulkan Ranperda APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Ray.






