MAKASSAR, 29 Januari 2026 (Dotnews) – Pemerintah Kota Makassar memastikan rencana pembangunan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan dilanjutkan secara tergesa-gesa tanpa dasar kajian yang kuat serta jaminan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin rapat koordinasi bersama PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) sebagai mitra pengelola proyek PSEL, Kamis (29/1/2026).
Dalam pertemuan itu, Munafri menegaskan bahwa seluruh tahapan proyek harus diawali dengan kajian menyeluruh, mencakup aspek teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sebelum memasuki tahapan pembangunan fisik.
Ia mengungkapkan, meskipun kerja sama sebelumnya telah tertuang dalam kontrak, namun berdasarkan arahan Kementerian Lingkungan Hidup, seluruh proses sebelum pelaksanaan fisik harus dikaji ulang dari awal.
“Penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa meskipun kontrak sudah ada, sebelum pekerjaan fisik dilakukan maka prosesnya dianggap dimulai kembali dari nol,” ujar Munafri.
Terkait lokasi proyek, Munafri menegaskan bahwa kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, tetap menjadi fokus utama sebagai lokasi pengelolaan sampah Kota Makassar. Menurutnya, fasilitas PSEL seharusnya berada di area yang memang sejak awal diperuntukkan bagi aktivitas persampahan, bukan di kawasan baru yang berpotensi berdampak langsung pada permukiman warga.
Meski demikian, Munafri menyatakan seluruh opsi tetap terbuka, termasuk kemungkinan peninjauan lokasi, selama keputusan tersebut didasarkan pada kajian internal yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar berencana membentuk tim teknis yang akan melakukan kajian komprehensif, termasuk analisis biaya, risiko, serta dampak jangka panjang dari proyek PSEL.
Ia menegaskan, setiap keputusan kebijakan akan diambil berdasarkan hasil kajian ilmiah serta aspirasi masyarakat. Pemkot Makassar, kata dia, tidak akan memaksakan pelaksanaan proyek apabila belum ada kepastian bahwa seluruh aspek telah dinyatakan aman.
“Kami menginginkan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Namun prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh membawa dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” tegas Munafri.
Menurutnya, pembangunan PSEL harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan keterlibatan publik, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar menjadi solusi jangka panjang bagi Kota Makassar.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mengedepankan kehati-hatian dalam setiap kebijakan strategis, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.






