Pemerintahan

Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Trotoar Jalan Maipa–Datu Museng, Puluhan Lapak Direlokasi

×

Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Trotoar Jalan Maipa–Datu Museng, Puluhan Lapak Direlokasi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Makassar melanjutkan agenda penataan ruang kota dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Ujung Pandang, tepatnya di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Rabu (4/2/2026).

MAKASSAR, 04 Januari 2026 (Dotnews) — Pemerintah Kota Makassar melanjutkan agenda penataan ruang kota dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Ujung Pandang, tepatnya di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Rabu (4/2/2026).

Operasi gabungan yang melibatkan pemerintah kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini menyasar lapak-lapak PKL yang dinilai mengganggu fungsi ruang publik dan keselamatan pejalan kaki.

Camat Ujung Pandang, Andi Husni, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Trotoar harus kembali ke fungsi awalnya. Penertiban ini dilakukan agar ruang publik dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat,” kata Andi Husni.

Dalam penertiban tersebut, petugas menertibkan 16 lapak PKL di Jalan Datu Museng dan 15 lapak di Jalan Maipa. Seluruh kegiatan berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari pedagang.

Menurut Andi Husni, penertiban dilakukan setelah melalui tahapan panjang, mulai dari sosialisasi, teguran tertulis hingga dialog langsung dengan para pedagang.

“Kami sudah menyampaikan tiga kali surat teguran dan dua kali audiensi di kantor lurah. Semua proses kami jalankan sesuai prosedur,” ujarnya.

Sebagai solusi, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama PD Pasar Makassar telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para PKL. Para pedagang diarahkan menempati pasar baru di Jalan WR Supratman, dekat Kantor Pos, yang telah disiapkan dengan fasilitas berjualan yang lebih layak.

Ia mengakui sebagian besar PKL telah berjualan di lokasi lama selama bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari dua dekade. Namun, menurutnya, penataan kota tetap harus dilakukan demi kepentingan publik yang lebih luas.

“Kami memahami kondisi pedagang. Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha mereka, melainkan menata kota secara lebih tertib dan humanis,” tegasnya.

Langkah penertiban ini disebut sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, yang menempatkan penataan ruang publik sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib, inklusif, dan berkeadilan.

Pemerintah memastikan akan terus melakukan pendampingan kepada PKL yang direlokasi agar tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara berkelanjutan di lokasi baru.

Penataan serupa direncanakan akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah titik lain di Kota Makassar, sebagai bagian dari program penataan kota jangka menengah.