MAKASSAR, 09 Februari 2026 (Dotnews) — Pemerintah Kota Makassar menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan tata kota. Lapak yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase, termasuk di sekitar SMK 4 Makassar, Kecamatan Bontoala, tetap akan ditertibkan.
Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu liar yang beredar di masyarakat terkait dugaan pembiaran PKL di Jalan Ujung Tinumbu, khususnya di kawasan belakang Pertamina dan Jalan Lamuru.
Camat Bontoala, Fataullah, membantah keras kabar tersebut. Ia memastikan penataan dan penertiban PKL tetap berjalan sesuai prosedur tanpa tebang pilih.
“Tidak ada pembiaran. Semua PKL yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan drainase akan ditertibkan sesuai aturan,” tegas Fataullah, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi fasilitas publik, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan pejalan kaki. Prosesnya dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan kecamatan dan Satpol PP.
Menurut Fataullah, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemerintah terlebih dahulu memberikan surat peringatan berjenjang kepada pedagang. Tahapan dimulai dari Surat Peringatan pertama (SP1), dilanjutkan SP2, hingga penindakan apabila tidak diindahkan.
“Untuk PKL di sekitar SMK 4, prosesnya sudah sampai SP2. SP1 sudah diberikan sebelumnya oleh pihak kelurahan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengecatan lapak secara mandiri dengan warna tertentu, termasuk warna kuning yang belakangan ramai dilakukan pedagang, tidak serta-merta melegalkan aktivitas berjualan di atas trotoar atau saluran drainase.
“Penataan kota tidak ditentukan dari warna lapak, tapi dari kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
Fataullah menekankan bahwa langkah penertiban bukan bertujuan mematikan usaha warga. Pemerintah, kata dia, juga menyiapkan opsi relokasi agar pedagang tetap bisa berjualan tanpa melanggar ketentuan.
“Sesuai arahan Wali Kota Makassar, penataan harus adil dan solutif. Ketertiban kota harus sejalan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, penertiban di kawasan tersebut sempat tertunda akibat adanya perdebatan antara petugas kelurahan dan salah satu pemilik warung yang mengaku sebagai oknum aparat. Meski demikian, pemerintah memastikan proses penataan tetap berlanjut dengan pendekatan persuasif.
Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menata PKL secara konsisten dan berkelanjutan demi menciptakan kota yang tertib, aman, dan ramah bagi seluruh warga.






