MAKASSAR, 10 Februari 2026 (Dotnews) — Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati fasilitas umum di kawasan strategis perkotaan. Kali ini, penertiban menyasar lapak penjualan kambing yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di Jalan AP Pettarani Selatan dan Jalan Bontomangape, Kecamatan Tamalate, Selasa (10/2/2026).
Lapak tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih 34 tahun dan selama ini dibiarkan tanpa penataan yang jelas. Keberadaannya dinilai mengganggu fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menutup saluran drainase yang berisiko menimbulkan genangan dan masalah lingkungan.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Makassar mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata wajah kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa lapak tersebut berada di sekitar MAN 2 Makassar dan dikelola oleh tiga pedagang, dengan total enam kandang kambing yang digunakan untuk aktivitas jual beli.
“Lapak ini sudah lama sekali beroperasi, sekitar 34 tahun. Namun secara fungsi, keberadaannya menutup trotoar dan saluran air,” kata Aril.
Menurutnya, selain mengganggu kenyamanan pejalan kaki, kondisi lapak juga berpotensi menimbulkan bau tidak sedap serta memperparah persoalan drainase di kawasan tersebut.
Meski demikian, Pemkot Makassar menegaskan penertiban dilakukan tanpa pendekatan represif. Pemerintah melalui PD Pasar telah menawarkan solusi relokasi kepada para pedagang, yakni pemindahan aktivitas jual beli ke area Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa.
“Lokasi RPH sudah disiapkan, lebih steril dan nyaman. Pedagang juga diberi opsi mencari lokasi usaha lain secara mandiri selama tidak melanggar aturan tata ruang,” ujar Aril.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kecamatan bersama kelurahan dan instansi terkait telah melakukan pendekatan persuasif, termasuk menyampaikan tiga kali surat teguran kepada pedagang.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, dan perangkat daerah terkait diterjunkan ke lokasi untuk memastikan penertiban berjalan sesuai prosedur.
Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan. Dialog antara petugas dan pedagang tetap dikedepankan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa langkah ini bukan penggusuran sepihak, melainkan bagian dari penataan kota berkelanjutan. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukan, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan layak bagi seluruh warga.






