Pemerintahan

Munafri Arifuddin Ajak Advokat Perkuat Kolaborasi, Minta PERADI-SAI Makassar Beri Pendampingan Hukum Pro Bono

×

Munafri Arifuddin Ajak Advokat Perkuat Kolaborasi, Minta PERADI-SAI Makassar Beri Pendampingan Hukum Pro Bono

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat membuka Seminar Nasional dan Musyawarah Cabang (Muscab) II Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia–Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Makassar, yang digelar di Swiss-Belhotel Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Sabtu (14/2/2026).

MAKASSAR, 14 Februari 2026 (Dotnews) — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan kalangan advokat dalam menangani berbagai persoalan hukum yang terus berkembang di tengah masyarakat perkotaan.

Hal itu disampaikan Munafri saat membuka Seminar Nasional dan Musyawarah Cabang (Muscab) II Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia–Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Makassar, yang digelar di Swiss-Belhotel Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Sabtu (14/2/2026).

Munafri, yang akrab disapa Appi, menyebut forum tersebut sebagai momentum strategis untuk memperkuat peran advokat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan pendampingan kepada masyarakat.

“Sebagai Wali Kota Makassar, saya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar nasional dan Muscab ini. Ini momentum penting untuk memperkuat peran advokat di daerah,” kata Appi dalam sambutannya.

Appi juga menegaskan, posisinya dalam forum tersebut memiliki makna khusus, tidak hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga sebagai Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Ia menilai Makassar sebagai kota urban dengan mobilitas penduduk yang tinggi memiliki dinamika sosial yang kompleks, sehingga berpotensi memunculkan berbagai persoalan hukum.

Menurutnya, jumlah penduduk Makassar yang mencapai sekitar 1,4 juta jiwa pada malam hari dan meningkat hingga lebih dari 2 juta jiwa pada siang hari akibat arus urbanisasi, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

“Makassar adalah kota urban dengan mobilitas tinggi. Sangat mungkin muncul persoalan sosial yang berkembang menjadi persoalan hukum. Di sinilah peran advokat dan pemerintah harus mampu berkolaborasi,” ujarnya.

Appi menekankan, setiap persoalan hukum di masyarakat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan sesuai aturan, bukan melalui cara-cara yang berpotensi memicu konflik di ruang publik. Ia juga menyoroti pentingnya peran advokat dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban mereka.

Lebih jauh, Appi mengingatkan agar profesi advokat tetap menjaga integritas dan marwah sebagai profesi yang mulia. Ia meminta para advokat tidak menyalahgunakan profesinya untuk menekan atau menakut-nakuti masyarakat.

“Profesi advokat adalah profesi yang mulia. Jangan dijadikan alat untuk menakut-nakuti masyarakat. Melalui organisasi ini, jaga harkat dan martabat profesi advokat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Appi juga mengajukan permintaan konkret kepada anggota PERADI-SAI Makassar agar memberikan kontribusi nyata melalui pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Ia mendorong setiap advokat minimal menangani satu kasus secara pro bono sebagai bentuk pengabdian sosial.

“Kalau semua anggota PERADI bersama pemerintah membangun kota ini, saya hanya minta satu hal. Minimal satu advokat menangani satu kasus masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum,” katanya.

Selain itu, Appi mendorong PERADI-SAI Makassar untuk aktif melakukan sosialisasi hukum guna meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Menutup sambutannya, Appi mengakui Pemerintah Kota Makassar juga menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan dukungan dan pendampingan hukum. Karena itu, ia mengajak advokat untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.

“Persoalan di pemerintah kota tentu ada dan cukup kompleks. Karena itu, kita harus duduk bersama untuk memastikan profesi advokat dapat menunjang proses pembangunan di Kota Makassar,” pungkasnya.