MAKASSAR, 06 Maret 2026 (Dotnews) — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah ke lingkungan pemerintah kota.
Kebijakan tersebut membuat seluruh pengajuan mutasi pegawai negeri sipil (PNS) dari daerah lain ke Pemkot Makassar untuk sementara tidak diproses.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu menjelaskan, moratorium tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini masih berlaku.
“Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” ujar Kamelia, Jumat (6/3/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi PNS ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Surat edaran yang ditetapkan pada 30 Juni 2025 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Menurut Kamelia, selama surat edaran tersebut belum dicabut oleh wali kota, maka BKPSDM tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, salah satu alasan utama kebijakan tersebut adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar agar tidak meningkat signifikan.
“Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu signifikan,” katanya.
Saat ini, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di kisaran 32 persen dari total APBD. Angka tersebut dinilai masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.
“Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali,” jelasnya.
Kamelia menambahkan, sebelum moratorium diberlakukan, porsi belanja pegawai di APBD Makassar juga berada di atas angka 32 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah kota untuk menghentikan sementara mutasi ASN dari luar daerah.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah kota masih membuka ruang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan.
Menurut Kamelia, jika Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan kebutuhan tenaga medis seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian tertentu, maka wali kota dapat memberikan izin mutasi masuk.
“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika ada kebutuhan dokter atau spesialis tertentu dari Dinas Kesehatan, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali,” ujarnya.
Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi.






