MAKASSAR, 08 Maret 2026 (Dotnews) — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan Kota Makassar mulai menertibkan aktivitas terminal bayangan yang selama ini marak di sejumlah ruas jalan kota. Penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya.
Selama bertahun-tahun, ruas jalan tersebut dikenal sebagai titik mangkal kendaraan angkutan lintas daerah yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan. Aktivitas itu kerap memicu perlambatan arus lalu lintas hingga kemacetan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang mengatakan penertiban dilakukan untuk menata sistem transportasi sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait kemacetan di kawasan tersebut.
“Lokasi utama yang kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI yang selama ini sering menjadi keluhan masyarakat,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, Dishub Makassar berkolaborasi dengan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP untuk menertibkan kendaraan yang masih beroperasi di terminal bayangan. Pemerintah juga mengarahkan para pengemudi agar memanfaatkan terminal resmi di Terminal Regional Daya yang memiliki fasilitas lebih memadai untuk aktivitas angkutan penumpang.
Sebagai langkah awal, Dishub memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan pada sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan. Pemasangan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada pengemudi dan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Irwan, keberadaan terminal bayangan selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan karena kendaraan berhenti sembarangan di badan jalan.
“Kami membersihkan terminal bayangan yang ada di sepanjang Jalan Perintis. Selama ini keberadaannya meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan,” katanya.
Ia mengungkapkan, praktik terminal bayangan di kawasan tersebut diduga sudah berlangsung lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015. Sejak saat itu, muncul kendaraan pribadi yang membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi.
“Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan dan beroperasi dari subuh hingga malam,” ungkapnya.
Dishub Makassar juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Karena itu, proses penertiban turut melibatkan aparat keamanan guna memastikan penataan berjalan lancar.
Irwan mengakui, dalam pelaksanaan di lapangan pihaknya menghadapi berbagai tantangan, termasuk intimidasi dari pihak yang tidak setuju dengan kebijakan penataan tersebut. Meski demikian, Dishub memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di kawasan terminal bayangan.
“Tim kami akan terus memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut,” ujarnya.
Selain penertiban, Dishub Makassar juga mengumpulkan para sopir angkutan yang selama ini mencari penumpang di terminal bayangan untuk diarahkan kembali beroperasi di Terminal Daya.
Irwan menambahkan, pihaknya juga mengingatkan maraknya penggunaan kendaraan pribadi jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi. Padahal kendaraan tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi yang tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.
“Mobil jenis ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Kendaraan tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder dalam kota,” jelasnya.
Menurutnya, angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi memiliki standar dan persyaratan tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan yang harus dipenuhi demi menjamin keselamatan penumpang.
Untuk saat ini, Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pengemudi. Namun jika pelanggaran masih terjadi, pihaknya menegaskan akan melakukan penindakan bersama aparat kepolisian.
“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan. Kami akan berkolaborasi dengan kepolisian sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Irwan.






