MAKASSAR, 09 Maret 2026 (Dotnews) — Pemerintah Kota Makassar memperkuat kolaborasi dalam penerapan pidana kerja sosial melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar Surianto.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026), sebagai langkah awal pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Makassar.
Kesepakatan ini mencakup penyediaan lokasi kegiatan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial berdasarkan putusan pengadilan.
Munafri Arifuddin menilai penerapan pidana kerja sosial merupakan pendekatan positif dalam sistem penegakan hukum karena tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Ini adalah langkah yang insyaallah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujar Munafri.
Ia menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar berpotensi menjadi salah satu daerah dengan pelaksanaan pidana kerja sosial yang cukup besar. Karena itu, pemerintah kota siap menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang menetapkan hukuman tersebut.
Menurut Munafri, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan putusan hakim, terutama dalam penyediaan lokasi kegiatan bagi para pelaku tindak pidana yang menjalani pidana kerja sosial.
Pemkot Makassar, lanjut dia, juga akan memetakan sejumlah lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pelaksanaan kerja sosial, salah satunya melalui program kebersihan kota yang memberikan manfaat langsung bagi lingkungan.
“Setiap institusi memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Tinggal bagaimana kita menyinkronkan agar pelaksanaannya dapat berjalan bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang merupakan amanah regulasi terbaru.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Makassar insyaallah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” kata Surianto.
Menurutnya, pidana kerja sosial diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu sesuai dengan putusan pengadilan dan akan dilaksanakan di lokasi-lokasi yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.
Dengan adanya MoU ini, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Makassar diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur, terawasi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolrestabes Makassar Arya Perdana, Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, serta sejumlah pejabat pemasyarakatan dan jajaran perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar.






