Pemerintahan

Wali Kota Makassar Instruksikan Camat-Lurah Kawal Takbiran, Tegaskan Larangan Konvoi dan Petasan

×

Wali Kota Makassar Instruksikan Camat-Lurah Kawal Takbiran, Tegaskan Larangan Konvoi dan Petasan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk memfasilitasi serta mengawal pelaksanaan malam takbiran di wilayah masing-masing agar berlangsung aman dan tertib.

MAKASSAR, 18 Maret 2026 (Dotnews) — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk memfasilitasi serta mengawal pelaksanaan malam takbiran di wilayah masing-masing agar berlangsung aman dan tertib.

Instruksi tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Makassar terhadap pelaksanaan takbiran yang tetap mengedepankan nilai religius, kebersamaan, dan ketertiban umum menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

“Takbiran tetap dilaksanakan. Saya minta camat dan lurah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan malam takbiran berjalan aman dan tertib,” ujar Munafri, Rabu (18/3/2026).

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menggelar takbiran. Namun, pemerintah melarang aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, seperti konvoi kendaraan di jalan raya dan penggunaan petasan atau mercon.

Menurutnya, Pemkot Makassar justru mendorong pelaksanaan takbiran secara terorganisir di masing-masing wilayah melalui koordinasi kecamatan, kelurahan, hingga tingkat RT/RW.

“Silakan dilaksanakan di wilayah masing-masing dengan persiapan yang baik dan melibatkan masyarakat setempat,” katanya.

Munafri menjelaskan, pelaksanaan takbiran yang terpusat di lingkungan warga dinilai penting untuk menjaga ketertiban sekaligus mempererat hubungan sosial antarwarga.

Ia menilai, malam takbiran bukan sekadar seremoni keagamaan, tetapi juga momentum memperkuat nilai persatuan dan kebersamaan di tengah masyarakat.

Karena itu, ia mengingatkan agar euforia tidak berlebihan dan tidak mengarah pada aktivitas yang mengganggu keamanan publik, termasuk penggunaan knalpot bising.

“Yang dilarang adalah konvoi kendaraan, petasan, dan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Munafri meminta aparat wilayah berkolaborasi dengan kepolisian dan unsur keamanan lainnya dalam melakukan pengawasan.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mencegah potensi gangguan sekaligus menciptakan suasana malam takbiran yang kondusif di seluruh wilayah Kota Makassar.

“Kita ingin masyarakat tetap bisa merayakan takbiran dengan penuh suka cita, namun tetap aman, tertib, dan nyaman,” pungkasnya.