NasionalPemerintahan

Tallo dan Ujung Tanah Disiapkan Jadi Simpul Ekonomi Makassar, Tata Ruang Jadi Penentu

×

Tallo dan Ujung Tanah Disiapkan Jadi Simpul Ekonomi Makassar, Tata Ruang Jadi Penentu

Sebarkan artikel ini
Tallo dan Ujung Tanah Disiapkan Jadi Simpul Ekonomi Makassar, Tata Ruang Jadi Penentu.

Dotnews.co.id, Makassar — Kecamatan Tallo dan Ujung Tanah memiliki posisi strategis dalam peta pembangunan Kota Makassar. Dua kawasan ini diproyeksikan menopang aktivitas logistik, transportasi, dan pertumbuhan ekonomi, sehingga pengelolaan ruangnya menjadi faktor penting dalam menentukan arah perkembangan kota hingga 2043.

Arah pengembangan tersebut dipaparkan dalam sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2024–2043 yang digelar Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.

Fungsional Penata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jamillah Abbas, menjelaskan bahwa RTRW menjadi pedoman pembangunan jangka panjang, termasuk dalam mengarahkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dalam dokumen tersebut, Kecamatan Tallo memiliki luas pola ruang sekitar 1.063 hektare. Kawasan ini berperan sebagai gerbang laut sekaligus simpul logistik dan pusat pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan keberadaan Terminal Makassar New Port.

Sementara Kecamatan Ujung Tanah memiliki luas pola ruang sekitar 137 hektare. Wilayah ini turut menopang sistem logistik dan transportasi serta memiliki peran dalam aspek pertahanan dan keamanan kota.

Pengembangan kedua kawasan tersebut merupakan bagian dari visi Makassar menuju kota dunia, dengan penekanan pada penguatan pusat ekonomi dan industri, integrasi transportasi, pengembangan kawasan pesisir, serta perlindungan kawasan strategis dan mitigasi bencana.

Namun, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur harus berjalan sesuai peruntukan ruang. Karena itu, pemahaman terhadap RTRW dinilai penting, bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha yang ingin membangun atau mengembangkan kegiatan ekonomi.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, menegaskan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi salah satu dasar legalitas dalam pemanfaatan ruang.

“KKPR merupakan semacam izin atau dasar legalitas bagi kita untuk melakukan kegiatan, dan satu-satunya dasar perizinan pemanfaatan ruang adalah rencana tata ruang,” ujarnya.

Menurut Rahma, kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang tidak dapat memperoleh KKPR. Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha perlu memastikan kesesuaian rencana pembangunan sebelum melangkah ke tahap perizinan.

Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Zainal Abidin, juga mengingatkan bahwa kepemilikan tanah secara sah tidak serta-merta membebaskan pemiliknya untuk memanfaatkan lahan di luar ketentuan tata ruang.

Ia menegaskan, aturan tata ruang merupakan produk hukum yang mengikat dan harus dipatuhi untuk mencegah pelanggaran serta menjaga keteraturan pembangunan.

Melalui sosialisasi RTRW 2024–2043, Pemkot Makassar berharap pengembangan Tallo dan Ujung Tanah dapat berlangsung lebih terarah. Dengan perencanaan ruang yang tepat, potensi ekonomi kedua wilayah diharapkan berkembang tanpa mengabaikan keselamatan, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan.