Kesehatan

Perkara Kasus Skincare Mercuri, Tiga Tersangka Diserahkan Ke Kejaksaan

×

Perkara Kasus Skincare Mercuri, Tiga Tersangka Diserahkan Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Tiga Tersangkan Owner Mercuri Berbahaya berinisial AS, MS dan MH diserahkan ke Kejaksaan.

MAKASSAR, (Dotnews) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025).

Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing berinisial AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel, di Kantor Kejari Makassar, pada Senin (03/2/2025).

Adapun Tersangka AS (40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang terbukti mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif).

Tersangka MS (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (03/2/2025).

Untuk Tersangka MH (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar,”Kata Soetarmi.

Lebih lanjut soetarmi menegaskan, Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan.

Setelah proses tahap dua ini, Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.