Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Andi Asminullah, menyarankan pihak gereja untuk mengajukan permohonan resmi kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Hal ini karena dalam Peraturan Wali Kota terdapat ketentuan mengenai relaksasi dan prioritas pembebasan pajak untuk rumah ibadah.
Audiensi ini juga turut dihadiri, Haeruddin, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Moh. Syarief, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Nielma Palamba, Kepala Dinas Tenaga Kerja.
Sementara dari pihak Majelis Gereja Jemaat Pniel Perumnas, hadir, Pdt. Ayub Pamewa, Ketua Majelis Gereja, Pnt. Elifas Bunga, Ketua Komisi Sarana & Prasarana, Pnt. Adrianus Sapan Datu, Wakil Sekretaris, Pnt. Anthonius Paluruan, Ketua Komisi Keuangan, dan Pnt. Yulius Anthon, Ketua PKBGT.
Audiensi ini mencerminkan semangat kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan komunitas keagamaan dalam memastikan keberlangsungan pelayanan dan perlindungan aset rumah ibadah secara legal dan berkelanjutan.