Diketahui, Jalan Dr. Leimena merupakan jalur alternatif penghubung tiga kecamatan, yakni Panakkukang, Manggala, dan Tamalanrea. Aktivitas pedagang di lokasi tersebut setiap pagi seringkali memicu kemacetan.
“Berdasarkan pendataan, terdapat sedikitnya 35 pedagang yang berjualan di sepanjang jalan itu. Sebagai solusi, pihak kecamatan bersama Pemkot Makassar tengah menyiapkan lokasi relokasi yang lebih layak,” tutur Ari.
Sebagai solusi, maka opsi yang dikaji antara lain menampung pedagang di area Pasar Tello atau memanfaatkan ruang Car Free Day (CFD) di koridor Jalan Leimena penghubung Manggala–Tamalanrea.
Namun, karena lokasi tersebut berada di bawah kewenangan Balai Jalan Sulsel, maka Pemkot Makassar akan melakukan koordinasi lebih lanjut sebelum menetapkan kebijakan relokasi.
Ari menambahakan, langkah ini menjadi bukti bahwa penataan kota tidak hanya berbicara tentang aturan, tetapi juga tentang menjaga keberlangsungan hidup warga.
Dimana, menciptakan keseimbangan antara ruang publik yang tertib dan ruang ekonomi rakyat yang tetap berjalan.
“Tentu, pedagang tidak dibiarkan begitu saja, sebagai solusi mereka kami fasilitasi agar bisa berjualan di tempat resmi tanpa mengganggu lalu lintas. Prinsipnya, penertiban ini untuk kebaikan bersama,” tegas Ari.
Langkah cepat ini sekaligus menjadi upaya Pemkot Makassar dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman, sejalan dengan program penataan ruang publik serta pengendalian pasar tumpah yang kerap menimbulkan persoalan sosial maupun lalu lintas.