Pemerintahan

Bangkit dari Kerugian, Perumda Pasar Makassar Raya Kembali Kontribusi Rp1,3 Miliar ke PAD

×

Bangkit dari Kerugian, Perumda Pasar Makassar Raya Kembali Kontribusi Rp1,3 Miliar ke PAD

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, memaparkan secara terbuka progres peningkatan pendapatan, kebijakan penarikan retribusi, penataan pedagang pasar tumpah, tradional serta langkah-langkah pembenahan internal perusahaan sejak dirinya memimpin Perumda Pasar Makassar Raya.

Dividen Rp 1,3 miliar tersebut menjadi bukti nyata bahwa transformasi manajemen yang tepat dapat menghadirkan hasil konkret dalam waktu relatif singkat, sekaligus membuka harapan baru bagi pengelolaan pasar rakyat yang lebih profesional dan berkelanjutan ke depan.

Terkait kontribusi ke pemerintah kota, Ali Gauli menyebut bahwa pada tahun ini Perumda Pasar Makassar Raya mampu memberikan sharing dividen tertinggi, yakni sekitar Rp1,2 hingga Rp1,3 miliar.

“Kalau sebelumnya sekitar Rp750 juta di 2023. Ini bukan soal laba, tapi kontribusi kepada pemerintah kota,” tegasnya.

Ali Gauli optimistis tahun 2026 akan menjadi tahun fundamental bagi Perumda Pasar Makassar Raya.

“Kalau 2026 berjalan baik, insya Allah ke depan pendapatan kita akan jauh lebih kuat secara bisnis,” tambah dia.

Di sisi lain, Ali Gauli menjelaskan bahwa penarikan retribusi terhadap aktivitas jual beli yang berlangsung di atas fasilitas milik negara merupakan hal yang diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Namun, ia menegaskan bahwa penarikan retribusi tersebut bukan berarti memberikan izin atau pembenaran atas aktivitas berdagang di lokasi yang tidak semestinya, seperti di pinggir jalan.

“Ketika seseorang berjualan di atas fasilitas negara, yang dibangun oleh pemerintah melalui PD Pasar atau instansi lain, maka pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menarik retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ali Gauli.

Dia menjelaskan bahwa penarikan retribusi semata-mata dilakukan karena aktivitas transaksi berlangsung di atas fasilitas yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, secara prinsip, keberadaan pedagang di lokasi tersebut tetap tidak dibenarkan.

Ali Gauli mencontohkan, kawasan pasar seperti Pasar Terong dan Pasar Kalimbu memiliki batas wilayah kewenangan pengelolaan.

Dalam radius tertentu dari kawasan pasar, Perumda Pasar memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan retribusi, termasuk terhadap PKL yang berjualan di atas fasilitas pasar.

Terkait pengelolaan uang kebersihan dan keamanan, Ali Gauli menyebut bahwa hal tersebut tergantung pada siapa yang mengelola kawasan tersebut. Namun secara prinsip, Perumda Pasar hanya menarik retribusi sesuai kewenangan dan regulasi.

Menjawab pertanyaan mengenai kondisi pasar yang dinilai masih luas di bagian dalam, Ali Gauli mengakui bahwa secara fisik banyak pasar di Kota Makassar yang kondisinya sudah tidak layak. Namun hal tersebut tidak menjadi alasan bagi Perumda Pasar untuk berhenti melakukan pembenahan.

“Struktur pasar kita secara umum memang sudah tidak layak. Tapi bukan berarti kita berhenti. Kami tetap memaksimalkan potensi yang ada sambil mencari pola ke depan untuk perbaikan-perbaikan,” katanya.