MAKASSAR, 24 Januari 2026 (Dotnews) – Kebijakan pembebasan iuran sampah yang digagas Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mulai menunjukkan dampak nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program yang menjadi bagian dari janji politik pasangan Munafri–Aliyah ini resmi diterapkan sejak Juli 2025 melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah.
Melalui kebijakan tersebut, ribuan warga miskin dan kurang mampu kini tidak lagi dibebani kewajiban membayar iuran pengelolaan sampah rumah tangga. Program ini dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar sebagai upaya konkret meringankan tekanan ekonomi masyarakat sekaligus menghadirkan layanan publik yang lebih berkeadilan.
Berdasarkan data tahun 2025, jumlah penerima manfaat pembebasan iuran sampah mencapai 49.209 kepala keluarga. Rinciannya, sebanyak 11.487 rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan 37.722 rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA tersebar di seluruh kecamatan se-Kota Makassar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa pembebasan retribusi sampah diberikan secara penuh kepada warga miskin dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA hingga 900 VA.
“Penetapan penerima manfaat dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi. Warga dengan kategori daya listrik 450 VA dan 900 VA dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar retribusi sampah sesuai Perwali yang berlaku,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).
Ia menegaskan, program ini telah berjalan sesuai regulasi dan membantah berbagai spekulasi yang menyebutkan kebijakan tersebut tidak efektif. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembebasan iuran sampah benar-benar dirasakan oleh puluhan ribu warga.
Sebaran penerima manfaat kategori R1/450 VA tercatat di 14 kecamatan. Kecamatan Biringkanaya menjadi wilayah dengan jumlah penerima tertinggi, mencapai 2.607 kepala keluarga, disusul Manggala sebanyak 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK. Kecamatan lainnya seperti Rappocini, Panakkukang, Mariso, hingga kawasan pusat kota dan pesisir juga turut menerima manfaat sesuai kondisi sosial masing-masing wilayah.
Sementara itu, untuk kategori rumah tangga R1/900 VA, jumlah penerima tercatat lebih besar. Kecamatan Manggala menempati posisi teratas dengan 5.696 KK, diikuti Rappocini 4.808 KK, Tamalate 4.143 KK, serta Panakkukang dan Mariso yang masing-masing mencatat lebih dari 3.000 KK penerima.
“Data ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan iuran sampah tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga menjangkau kawasan padat penduduk di pusat kota,” jelas Helmy.
Sebagai bentuk pengendalian dan kejelasan layanan di lapangan, rumah tangga penerima pembebasan retribusi dibekali stiker dan barcode khusus. Identitas tersebut memudahkan petugas kebersihan dalam mengenali rumah tangga yang telah lolos verifikasi.
“Stiker dan barcode berfungsi sebagai penanda resmi penerima manfaat agar pelayanan pengangkutan sampah berjalan tertib dan tepat sasaran,” tambahnya.
Selain pembebasan penuh, Pemerintah Kota Makassar juga menerapkan skema keringanan tarif bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Kelompok ini tidak dibebaskan sepenuhnya, namun mendapatkan pengurangan besaran iuran sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Helmy menegaskan, seluruh kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan pelayanan kebersihan tetap optimal, sekaligus memperkuat keberpihakan pemerintah kepada masyarakat rentan.
“Program ini adalah wujud komitmen Wali Kota Makassar dalam menghadirkan keadilan sosial melalui pelayanan dasar yang menyentuh langsung kebutuhan warga,” pungkasnya.






