Nasional

Catut nama Wakapolda dan Dirkrimsus Polda Sulteng, Pelaku Diciduk Polisi usai tipu korban

×

Catut nama Wakapolda dan Dirkrimsus Polda Sulteng, Pelaku Diciduk Polisi usai tipu korban

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng, mengamankan Pelaku SAN (47) yang mencatut nama Wakapolda dan Dirkrimsu Polda Sulteng untuk memperdaya korbannya.

TANGERANG SELATAN, 1 Februari 2025 (Dotnews) – Polisi menangkap pelaku penipuan dengan mengaku sebagai Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulteng di tempat persembunyiannya di Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan bahwa pelaku yang merupakan residivis inisial, SAN (47) melakukan aksi penipuannya sebagai pejabat Polda Sulteng.

“Dalam melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang. Dia ini residivis,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2).

Djoko menuturkan bahwa pelaku merupakan warga Jalan Pemuda III, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta, dalam melancarkan aksinya pelaku membuat akun aplikasi WhatsApp kemudian menggunakan foto profil dari 2 pejabat Polda Sulteng yang diperoleh dari media sosial.

“Kemudian pelaku mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirkrimsus Polda Sulteng lalu meminta uang untuk dikirimkan ke sebuah rekening bank. Setelah ditransfer, pelaku langsung memblokir kontak korban. Disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan” terangnya.

Djoko menerangkan, bahwa aksi pelaku ini bukan pertama kali, namun sudah pernah dilakukan dengan mencatut nama dari sejumlah pejabat di kepolisian.

“Modus yang sama pernah dilakukannya pelaku dengan mencatut beberapa nama pejabat Polda lain, diantaranya pejabat Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim, ketiga kasus tersebut telah diputus pengadilan. SAN juga pernah diputus pengadilan karena kasus narkoba,” jelasnya.

Djoko mengimbau masyarakat untuk tidak percaya terhadap percaya dengan orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai pejabat di kepolisian.

“Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Dit Ressiber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus diatas,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 dan atau pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiĀ Elektronik.