Pemerintahan

Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 102 Pohon Tumbang dalam Sebulan

×

Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 102 Pohon Tumbang dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini
Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar sepanjang Januari 2026 memicu meningkatnya kejadian pohon tumbang di berbagai wilayah kota. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mencatat, sebanyak 102 pohon tumbang hanya dalam kurun waktu satu bulan.

MAKASSAR, 08 Februari 2026 (Dotnews) — Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar sepanjang Januari 2026 memicu meningkatnya kejadian pohon tumbang di berbagai wilayah kota. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mencatat, sebanyak 102 pohon tumbang hanya dalam kurun waktu satu bulan.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa data tersebut dihimpun dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 112 dan Aplikasi Lontara+.

“Sepanjang Januari 2026 tercatat 102 kejadian pohon tumbang, tersebar di hampir seluruh kecamatan di Kota Makassar,” kata Helmy, Minggu (8/2/2026).

Selain kejadian pohon tumbang, DLH juga menindaklanjuti 296 laporan pemangkasan pohon dan melakukan penebangan di 56 titik berdasarkan hasil kajian teknis. Tingginya angka tersebut mencerminkan meningkatnya risiko keselamatan warga akibat cuaca ekstrem.

Menurut Helmy, kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar, terutama dalam memperkuat langkah mitigasi dan penanganan cepat di lapangan.

“Kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan, khususnya saat beraktivitas di ruang terbuka dan jalur lalu lintas yang rawan tertimpa pohon,” ujarnya.

Lonjakan kejadian pohon tumbang juga memicu meningkatnya permintaan warga untuk penebangan pohon di kawasan permukiman dan ruas jalan. Namun, Helmy menegaskan bahwa penanganan pohon tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Setiap penebangan atau pemangkasan harus melalui kajian teknis. Kami mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari arah rebahan pohon, keberadaan jaringan listrik dan internet, hingga potensi kerusakan bangunan di sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses penanganan pohon besar wajib diawali dengan survei lapangan dan supervisi teknis oleh petugas berwenang agar pelaksanaannya aman dan bertanggung jawab.

DLH Makassar menegaskan bahwa penebangan pohon di wilayah kota hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk menjaga keberlanjutan fungsi ruang terbuka hijau (RTH).

Helmy memaparkan, proses penebangan pohon membutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja sejak permohonan diajukan hingga pelaksanaan di lapangan. Proses diawali dengan pengajuan surat permohonan, dilanjutkan disposisi internal, survei lapangan, penyusunan berita acara, analisis teknis, hingga penerbitan surat izin resmi oleh Kepala DLH.

“Setelah izin diterbitkan, barulah petugas lapangan melakukan penanganan sesuai rekomendasi teknis,” katanya.

Lebih lanjut, Helmy mengingatkan bahwa penebangan pohon secara ilegal dilarang tegas berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Aturan tersebut melarang penebangan, pemindahan, maupun perusakan pohon dan taman tanpa izin resmi dari DLH.

DLH Makassar pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon secara sepihak. Warga diminta segera melapor apabila menemukan pohon tumbang atau berpotensi membahayakan keselamatan.

“Silakan laporkan melalui hotline DLH Makassar di nomor 0811-4110-0777 agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.