Pemerintahan

Dirjen Kemendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Berlindung di Balik Alasan “Tak Ada Anggaran” Saat Darurat

×

Dirjen Kemendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Berlindung di Balik Alasan “Tak Ada Anggaran” Saat Darurat

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Agus Fatoni, kembali mengingatkan pemerintah daerah agar tidak berlindung di balik alasan ketiadaan anggaran saat kondisi darurat dan mendesak terjadi.

MAKASSAR, 24 Februari 2026 (Dotnews) — Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Agus Fatoni, kembali mengingatkan pemerintah daerah agar tidak berlindung di balik alasan ketiadaan anggaran saat kondisi darurat dan mendesak terjadi.

Pesan tegas itu disampaikan Fatoni dalam rapat koordinasi bersama jajaran SKPD Pemkot Makassar yang dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin, di Ruang Pola Sipakatau Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (24/2/2026).

Menurut Fatoni, setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah wajib berpijak pada dasar hukum yang jelas. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 28, yang memberi ruang bagi pemerintah daerah melakukan pengeluaran meski belum tersedia anggarannya dalam kondisi darurat.

“Kalau bicara keuangan itu harus bicara pasal. Pasal 28 UU 17/2003 menyebutkan, dalam keadaan darurat pemerintah daerah boleh melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam penjabaran aturan tersebut, pengeluaran juga dapat dilakukan untuk keperluan mendesak. Artinya, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengambil langkah cepat tanpa harus terhambat alasan administratif ketika pelayanan publik terancam terganggu.

Fatoni mencontohkan situasi seperti banjir, jembatan rusak, jalan putus, sekolah atau fasilitas kesehatan yang mengalami kerusakan.

“Tidak ada alasan tidak ada anggaran. Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah boleh melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya,” ujarnya.

BTT Bukan Hanya untuk Bencana

Lebih lanjut, Fatoni menekankan bahwa sumber pembiayaan untuk kondisi darurat dan mendesak dapat berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 68.

Ia menilai masih banyak daerah yang keliru memahami BTT hanya untuk penanganan bencana alam.

“BTT bukan hanya untuk bencana alam. Banyak yang salah kaprah. Padahal BTT juga bisa digunakan untuk kondisi darurat dan mendesak lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, jika alokasi BTT telah habis, pemerintah daerah tetap memiliki ruang melalui sisa lelang, sisa kegiatan, hingga kas daerah yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Regulasi sudah mengatur fleksibilitas itu. Tidak harus menunggu surat edaran. Dasar hukumnya sudah jelas,” katanya.

Fatoni juga mengingatkan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh pejabat daerah. Ia menekankan bahwa keberanian mengambil keputusan harus disertai pemahaman regulasi yang kuat agar tidak ragu dalam bertindak.

“Sepanjang sesuai aturan, jangan ragu. Dalam keadaan darurat dan mendesak, pemerintah daerah wajib hadir,” pungkasnya.

Wali Kota: Tetap Ikuti Prosedur

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penggunaan BTT memang tidak terbatas pada penanganan bencana, namun tetap harus melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“BTT ini bukan hanya soal bencana. Tapi ada prosedural yang harus kita jalankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila persoalan bersifat kasuistik dan berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik, maka BTT dapat menjadi instrumen solusi.

Munafri berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman regulasi yang utuh agar lebih responsif menangani persoalan mendesak, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APBD.