Pemerintahan

Dirjen Kemendagri Ultimatum Pejabat Makassar: Sebulan Wajib Kantongi Sertifikat Kompetensi

×

Dirjen Kemendagri Ultimatum Pejabat Makassar: Sebulan Wajib Kantongi Sertifikat Kompetensi

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Agus Fatoni, melontarkan ultimatum tegas kepada jajaran Pemerintah Kota Makassar. Pejabat eselon II dan III yang terlibat dalam pengelolaan anggaran diminta segera mengantongi sertifikat kompetensi resmi.

MAKASSAR, 24 Februari 2026 (Dotnews) — Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Agus Fatoni, melontarkan ultimatum tegas kepada jajaran Pemerintah Kota Makassar. Pejabat eselon II dan III yang terlibat dalam pengelolaan anggaran diminta segera mengantongi sertifikat kompetensi resmi.

Penegasan itu disampaikan Fatoni di Ruang Pola Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (24/2/2026). Ia menekankan, profesionalisme aparatur pengelola APBD tidak cukup dibuktikan lewat rutinitas administrasi, melainkan melalui kompetensi terukur dan tersertifikasi.

“Saya minta yang belum punya sertifikat, satu bulan harus sudah punya. Untuk eselon II, sebulan wajib punya sertifikat. Setuju tidak?” tegasnya di hadapan peserta.

Menurut Fatoni, sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak bagi pejabat yang memegang peran strategis seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tanpa kompetensi yang jelas, pengelolaan anggaran berisiko menimbulkan persoalan hukum dan inefisiensi.

Ia juga menegaskan bahwa sertifikasi pengadaan barang dan jasa dapat diikuti secara gratis dan dilakukan secara daring. Selain itu, sertifikat pengelola keuangan daerah difasilitasi melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.

Tak hanya itu, Fatoni menyoroti urgensi sertifikasi penilai barang milik daerah (aset). Menurutnya, tenaga penilai aset tersertifikasi masih terbatas di daerah, padahal perannya krusial untuk mempercepat proses penilaian tanpa harus menyewa pihak eksternal dengan biaya besar.

“SDM ini kunci. Jangan sampai kita bergantung pada pihak luar untuk penilaian aset. Harus ada penambahan tenaga tersertifikasi,” tegasnya.

Lima Strategi Dongkrak PAD

Dalam paparannya, Fatoni membeberkan lima strategi utama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pertama, intensifikasi melalui optimalisasi sumber pendapatan yang sudah ada, seperti pajak hotel, restoran, dan kendaraan bermotor, dengan pengawasan ketat dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kedua, ekstensifikasi, yakni menggali potensi sumber pendapatan baru yang belum tergarap maksimal.

Ketiga, peningkatan kualitas SDM agar pengelolaan anggaran berjalan profesional dan akuntabel.

Keempat, digitalisasi sistem keuangan untuk meminimalkan kebocoran, memperkuat transparansi, serta memungkinkan monitoring secara real-time.

Kelima, inovasi dalam tata kelola pendapatan dan belanja agar lebih efektif serta berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kepada OPD penghasil, target jangan rendah. Target harus riil dan dipacu agar capaian PAD meningkat,” tandasnya.

Fleksibilitas Anggaran untuk Kondisi Mendesak

Fatoni juga mengingatkan pemerintah daerah agar memahami fleksibilitas pengelolaan anggaran, khususnya melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pergeseran anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Ia menjelaskan, kondisi darurat seperti bencana alam, bencana sosial, kerusakan sarana publik, hingga kebutuhan pelayanan dasar yang belum teranggarkan dapat dibiayai melalui BTT.

“Kalau ada sekolah rusak, jembatan rusak, puskesmas rusak, dan itu belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran anggaran dari BTT,” jelasnya.

Menurutnya, sepanjang pemerintah daerah memahami regulasi, pengelolaan APBD dapat dilakukan secara fleksibel namun tetap akuntabel.

“Sepanjang kita paham aturan dan regulasinya, anggaran itu bisa kita kelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” tutup Fatoni.