MAKASSAR, 04 Maret 2026 (Dotnews) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat kepatuhan perpajakan, khususnya melalui kolaborasi pertukaran data dan kampanye pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim saat melakukan pertemuan dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang didampingi Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa, di Balai Kota Makassar, Rabu (4/3/2026).
Pertemuan tersebut digelar dalam rangka Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan yang menjadi momentum mendorong kepatuhan wajib pajak, terutama di kalangan aparatur pemerintah.
Imanul Hakim menyampaikan kerja sama antara DJP dan Pemerintah Kota Makassar selama ini berjalan baik, termasuk dalam implementasi perjanjian kerja sama terkait pertukaran data.
“Kami telah menjalin perjanjian kerja sama dengan Wali Kota Makassar, termasuk dalam pertukaran data, dan selama ini berjalan lancar,” ujarnya.
Selain membahas rencana pengembangan pilot project inovasi layanan perpajakan di Makassar, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya percepatan pelaporan SPT Tahunan oleh aparatur negara.
Menurut Imanul, Kementerian PANRB telah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk melaporkan SPT lebih awal sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.
Ia menilai Munafri Arifuddin telah menunjukkan contoh yang baik sebagai pimpinan daerah dengan melaporkan SPT Tahunan lebih awal sekaligus mengimbau ASN dan masyarakat Makassar untuk melakukan hal yang sama.
“Alhamdulillah, Pak Wali Kota sudah melaporkan SPT dan juga mengimbau seluruh ASN serta masyarakat Kota Makassar untuk melaporkan SPT lebih awal,” katanya.
Diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sementara untuk wajib pajak badan hingga 30 April.
Dalam kesempatan itu, Imanul juga menjelaskan bahwa DJP kini telah menggunakan sistem digital bernama Cortex untuk memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan laporan SPT secara daring.
Melalui sistem tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Seluruh proses pelaporan dapat dilakukan melalui laman resmi DJP setelah melakukan aktivasi akun.
“Aplikasi Cortex sudah digunakan sejak awal Januari 2025 dan hingga kini berjalan lancar serta telah dimanfaatkan banyak wajib pajak untuk pelaporan SPT,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan pelaporan SPT bagi ASN berada di bawah kewenangan inspektorat di masing-masing instansi. Meski target pelaporan internal DJP telah tercapai, pihaknya tetap mendorong peningkatan kepatuhan bagi seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat.
Imanul juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, khususnya melalui pesan atau panggilan yang meminta data pribadi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurutnya, modus tersebut kerap digunakan dalam praktik penipuan digital yang berpotensi mengarah pada peretasan data dan rekening.
Sementara itu, Munafri Arifuddin menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat.
Ia berharap langkah keteladanan dari pimpinan daerah dan aparatur pemerintah dapat membangun budaya sadar pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
“Ini menjadi bagian dari upaya kita membangun budaya sadar pajak di tengah masyarakat,” kata Munafri.






