MAKASSAR, 11 Juni 2025 (Dotnews) – Ketua DPRD Makassar, Supratman, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi kewajiban setiap Wali Kota usai dilantik.
Menurutnya, hingga kini RPJMD belum disahkan padahal waktu telah berjalan empat bulan sejak pelantikan Wali Kota.
“RPJMD ini kan menjadi kewajiban wali kota dalam menjabat, karena RPJMD itu harus ketuk palu. Setiap wali kota baru diwajibkan membuat RPJMD maksimal enam bulan setelah dilantik. Kita sudah berjalan empat bulan, ini sangat mendesak,” kata Supratman, Selasa (11/6/2025) di Gedung DPRD Makassar.
Ia menegaskan bahwa RPJMD menjadi dasar pijakan seluruh program lima tahunan Pemkot Makassar, termasuk dalam pembahasan anggaran perubahan. Tanpa RPJMD, perencanaan dan pelaksanaan program serta penganggaran tidak dapat berjalan optimal.
“Termasuk 50 indikator program unggulan wali kota. Kalau tidak ada RPJMD, bagaimana kita mau jalankan program prioritas seperti sampah gratis untuk warga pra sejahtera, seragam sekolah gratis, dan sambungan PDAM gratis? Itu semua tertuang dalam RPJMD,” tambahnya.
Ia menyoroti lemahnya kinerja beberapa SKPD berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terakhir, seperti Dinas yang capaian programnya masih di bawah 15 persen, padahal sudah memasuki triwulan kedua.
“Harusnya progresnya sudah 50 persen. Ini tanda bahwa perlu percepatan, termasuk dalam struktur pemerintahan agar roda pelayanan ke masyarakat berjalan maksimal,” tutupnya.