Hukrim

Jatanras Polrestabes Makassar, Tangkap Pelaku Penyerangan Warga di Tiga Lokasi Berbeda di Makassar

×

Jatanras Polrestabes Makassar, Tangkap Pelaku Penyerangan Warga di Tiga Lokasi Berbeda di Makassar

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat merilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (21/7/2025) sore.

MAKASSAR, 21 Juli 2025 (Dotnews) – Unit Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil menangkap pelaku penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok genk motor di tiga lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (20/7/2025) dini hari.

Polisi berhasil menangkap 23 kawanan geng motor. Terdiri dari empat dewasa dan 19 anak dibawa umur. Dari 23 kawanan geng motor itu, 10 diantaranya merupakan pelaku penyerangan di Jl Dangko, Jl Opu Daeng Siraju (Cendrawasih) dan Jl AP Pettarani, Makassar.

Adapun pelaku pembacokan di Jl Dangko dan Jl Cendrawasih ada empat orang masing-masing berinisial ASH (15), MTA (16) dan MPP (15). Sedang pelaku yang pembacokan di Jl AP Pettarani masing-masing berinisial DRA alias Dino (17), SA (16) dan AK alias Kaisar (18).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, korban atas aksi sadis pelaku itu ada ada lima orang. Dua korban di Jl Dangko, dua di Jl Cendrawasih dan satu korban di Jl AP Pettarani.

“Sementara pelaku yang diamankan karena menguasai senjata tajam, masing-masing berinisial ASH (15), MTA (16), MA (17), “kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat merilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (21/7/2025) sore.

Kombes Pol Arya Perdana menyebut, modus dari kawanan geng motor ini sama seperti yang ditangkap sebelumnya. Mereka keliling di Kota Makassar, tanpa tujuan yang jelas.

“Mereka melakukan rolling dan dengan sebelumnya mereka sudah janjian untuk melakukan tawuran atau bertemu satu sama lain atau dengan istilah COD,” sebut Arya.

Dikatakan Arya, karena saat keliling kota Makassar mereka tidak bertemu dengan lawannya, maka dilampiaskan ke warga yang didapati di Jalanan atau sedang nongkrong.

“Itu yang mereka serang, sehingga mengakibatkan korban ini mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok dan juga beberapa korban yang terkena panah busur,” ucapnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

“Dan, setiap orang yang membawa senjata tajam kita gunakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.