Hukrim

Kasus Pembunuhan Indah, Jibril Akui Bawa Badik dari Kos Untuk Menghabisi Nyawa Korban

×

Kasus Pembunuhan Indah, Jibril Akui Bawa Badik dari Kos Untuk Menghabisi Nyawa Korban

Sebarkan artikel ini
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap Putri Indah Sari (19), yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (22/7/2025).

GOWA, 22 Juli 2025 (Dotnews) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap Putri Indah Sari (19), yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (22/7/2025).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini berlangsung di ruang Kartika Chandra. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aliyah Yustita Sagala, bersama dua hakim anggota, Raden Nurhaytai dan Syahbuddin.

Dalam persidangan, terdakwa Jibril (22), yang merupakan mantan pacar korban, secara blak-blakan mengakui bahwa dirinya memang sudah berniat menghabisi nyawa Indah sejak masih berada di kamar kosnya.

“Saya sudah niat, Yang Mulia. Saya sengaja bawa badik dari kos,” ungkap Jibril di hadapan majelis hakim.

Pengakuan ini sontak mengejutkan para pengunjung sidang. Jibril juga mengaku sempat menghubungi Indah lebih dulu melalui pesan WhatsApp.

“Saya kirim pesan ke korban (Indah), minta ketemu jam 10 malam. Saya bilang mau cerita baik-baik,” ujar dia.

Namun ketika ditanya oleh Ketua Majelsi Hakim mengapa tidak menunggu esok hari, jawaban Jibril justru makin membuka tabir rencana jahatnya.

“Saya tidak bisa tunggu besok, Yang Mulia. Karena saya mau pastikan kenapa tiba-tiba dia naik ke rumah saya (Jeneponto),” lanjutnya.

Tak hanya itu, sebelum membunuh, Jibril bahkan sempat mengajak korban keliling kota, termasuk ke sekitar kawasan Trans Studio Makassar.