Hukrim

Kasus Pembunuhan Indah, Jibril Akui Bawa Badik dari Kos Untuk Menghabisi Nyawa Korban

×

Kasus Pembunuhan Indah, Jibril Akui Bawa Badik dari Kos Untuk Menghabisi Nyawa Korban

Sebarkan artikel ini
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap Putri Indah Sari (19), yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (22/7/2025).

“Jadi kuajak dulu keliling Kota Makassar, baru saya bunuh Indah (Korban) di jalan yang ada sawahnya,” imbuhnya.

Jibril mengaku tidak mengetahui pasti berapa kali ia menikam Indah. Namun, ia menjelaskan bahwa awalnya ia menikam korban sebanyak dua kali di bagian perut, lalu meninggalkannya di lokasi.

“Pertama kali saya tikam Korban (Indah) dibagian perutnya sebanyak dua kali, baru kutinggalkan. Tapi, saya kembali lagi untuk memastikan apakah sudah meninggal atau belum,” lanjutnya.

Setelah mengetahui korban belum meninggal dan mencoba meminta tolong kepada terdakwa. Bukannya menolong, justru terdakwa menikam korban dengan cara membabi buta.

“Sempatji berbicara bilang “Ahh” tapi karena saya terbelut emosi saya tikam kembali. Namun, jumlahnya saya tidak tau berapa kali,” ucapnya.

Terdakwa mengetahui korban telah meninggal kemudian memindahkan ke sawah. Untuk menghilangkan jejak terdakwa membuang barang bukti yang digunakan menikam korban.

“Setelah saya tikam berapa kali, saya pindahkanmi korban ke sawah baru kutinggalkan mi kembali ke rumah (Jeneponto). Badikku ku buang di Takalar biar bisa menghilangkan barang bukti,” tuturnya.

Dalam persidangan, Jibril membeberkan riwayat hubungannya dengan korban. Keduanya menjalin asmara sejak Juni 2024, namun kandas pada Oktober tahun yang sama. Dari situ mulai memuncak saat Desember 2024, Indah mengaku hamil dan mendatangi kos Jibril.

“Dia datang siang-siang ke kos. Nangis-nangis minta saya temani USG,” ucap Jibril.

Namun permintaan itu ditolaknya.