MAKASSAR, 28 Januari 2026 (Dotnews) — Pemerintah Kota Makassar terus mempertegas komitmennya dalam menata ruang publik agar kembali berfungsi optimal, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penataan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar dan saluran drainase di sejumlah kawasan strategis.
Kali ini, penertiban menyasar wilayah Kecamatan Rappocini. Sebanyak 19 lapak PKL yang berada di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di depan Kampus UIN Alauddin Makassar kawasan Ruko Permatasari, dibongkar secara mandiri oleh para pedagang, Rabu (28/1/2025).
Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, mengatakan pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat teguran yang sebelumnya telah disampaikan pihak kecamatan dan kelurahan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Para pedagang membongkar lapaknya secara mandiri. Tujuan utama penataan ini adalah mengembalikan fungsi trotoar dan drainase agar ruang publik kembali tertib, aman, dan nyaman digunakan masyarakat,” ujar Aminuddin.
Ia menjelaskan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut selama ini tidak hanya menghambat hak pejalan kaki, tetapi juga menutup saluran air dan mengganggu estetika kawasan jalan protokol. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, khususnya saat curah hujan tinggi.
Proses penertiban berlangsung dengan pengawasan langsung Camat Rappocini bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan cara persuasif tanpa tindakan represif.
Aminuddin mengungkapkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah setempat telah melakukan teguran secara bertahap dan humanis. “Teguran sudah dilakukan sebanyak empat kali, tiga kali oleh pihak kelurahan dan satu kali oleh kecamatan. Jadi ini bukan penertiban mendadak,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa lapak-lapak PKL tersebut telah berdiri cukup lama, bahkan mencapai sekitar dua dekade. Namun, seiring dengan kebijakan penataan kota yang lebih konsisten, keberadaannya kini harus disesuaikan dengan aturan tata ruang.
Terkait nasib para pedagang, Pemerintah Kecamatan Rappocini tengah mengkaji sejumlah opsi relokasi ke lokasi yang lebih layak. Meski demikian, Aminuddin mengakui proses relokasi tidak mudah mengingat keterbatasan lahan kosong di wilayah tersebut.
“Kami tetap berupaya mencarikan solusi terbaik bagi pedagang. Di Rappocini, lahan milik pemerintah sangat terbatas, namun koordinasi dengan instansi terkait terus kami lakukan,” terangnya.
Ia menegaskan, penertiban ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan menata kembali ruang publik agar sesuai peruntukannya.
“Prinsipnya, kami ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang. Solusi relokasi sedang kami siapkan,” pungkasnya.






