Lebih lanjut, Appi menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menjalankan program-program pro rakyat sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, digitalisasi dari tingkat paling bawah menjadi fondasi utama dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
“Pemerintah Kota Makassar terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung program Bapak Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendorong transformasi digital serta bantuan lainya yang berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, membuka kegiatan, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Ribka Haluk menegaskan bahwa digitalisasi bantuan sosial merupakan kebutuhan penting untuk memastikan penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang berhak menerima.
Menurutnya, transformasi digital menjadi kunci dalam meningkatkan akurasi data, transparansi, serta efektivitas program bantuan sosial di seluruh daerah.
“Selama ini, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah menyalurkan berbagai program bantuan sosial sebagai upaya mengentaskan kemiskinan,” ujarnya.
Dalam sambutannya pada Kegiatan Sosialisasi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial dan Peran Pemerintah Daerah, Wamendagri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur urusan sosial sebagai salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas kepala daerah.
Upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita keenam, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan di Indonesia.
“Oleh karena itu, digitalisasi bantuan sosial menjadi langkah strategis agar kebijakan tersebut benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat,” terangnya.
Dalam forum tersebut, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah menyosialisasikan peran pemerintah daerah sekaligus memperkenalkan koordinator wilayah dalam kegiatan piloting digitalisasi bantuan sosial tahun 2025.
Komite telah mengusulkan 40 lokasi kabupaten/kota sebagai daerah percontohan, yang ditetapkan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain komitmen pemerintah daerah, cakupan jaringan internet, kapasitas fiskal daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kesiapan infrastruktur pendukung lainnya.
Ke-40 kabupaten/kota tersebut nantinya akan dibagi ke dalam tujuh wilayah, yang masing-masing akan dikoordinir oleh pejabat eselon II dari kementerian dan lembaga terkait.
“Penetapan koordinator wilayah ini akan disampaikan secara resmi oleh perwakilan komite yang telah dibentuk dan ditetapkan melalui surat keputusan,” ungkapnya.






