MAKASSAR, 31 Januari 2026 (Dotnews) — Pemerintah Kota Makassar terus mengencangkan penataan ruang publik yang selama ini dikuasai bangunan dan lapak liar. Fokus penertiban diarahkan pada titik-titik yang mengganggu keselamatan, mempersempit jalan, serta memicu kemacetan lalu lintas.
Terbaru, Pemerintah Kecamatan Bontoala menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual kambing yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di sepanjang Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, Jumat (30/1/2026).
Sebanyak tujuh lapak semi permanen yang telah beroperasi puluhan tahun—bahkan disebut sudah ada sejak 1978—dibongkar melalui pendekatan persuasif dan edukatif. Penertiban dilakukan tanpa tindakan represif, setelah serangkaian peringatan resmi diberikan kepada para pedagang.
Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, mengatakan penataan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini terabaikan.
“Total ada tujuh lapak penjual kambing yang kami tertibkan di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan. Seluruhnya berdiri di atas trotoar dan drainase,” ujar Muhajir.
Keberadaan lapak tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga mempersempit badan jalan dan meningkatkan risiko kemacetan, terutama pada jam sibuk. Kondisi ini turut berdampak pada keselamatan pejalan kaki dan kelancaran arus kendaraan.
Muhajir menegaskan, pembongkaran bukan langkah mendadak. Pemerintah kecamatan telah melakukan peneguran tertulis hingga tiga kali, disertai dialog intensif dengan para pedagang sebelum tindakan diambil.
“Setelah seluruh tahapan dilalui dan tidak ada perubahan, barulah dilakukan pembongkaran hari ini,” jelasnya.
Sebagai solusi, Pemkot Makassar menawarkan opsi relokasi ke Rumah Potong Hewan (RPH) bagi pedagang yang bersedia dipindahkan. Pemerintah kecamatan juga berkomitmen membantu promosi usaha para pedagang dengan menyediakan spanduk informasi sebagai sarana pemasaran.
Penertiban di Bontoala menegaskan arah kebijakan Pemkot Makassar yang konsisten menata kota tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah memastikan penataan ruang publik akan terus dilakukan secara bertahap demi menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.






