MAKASSAR, 31 Januari 2026 (Dotnews) — Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya menata ruang publik dengan menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang. Penertiban kali ini menyasar kawasan Poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, yang selama bertahun-tahun dipadati lapak di atas trotoar, badan jalan, hingga drainase.
Langkah tersebut dilakukan Pemerintah Kecamatan Tamalanrea melalui Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea sebagai tindak lanjut surat teguran resmi kepada para PKL yang melanggar aturan ketertiban umum.
Total 25 lapak PKL direlokasi. Di Kelurahan Buntusu, sembilan lapak yang telah beroperasi lebih dari dua tahun di atas trotoar dipindahkan. Sementara di Kelurahan Tamalanrea, 16 lapak yang sebagian telah berdiri hampir satu dekade turut ditertibkan.
Camat Tamalanrea, Ikbal, mengatakan penertiban ini merupakan pelaksanaan Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 serta bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“PKL dilarang berjualan di badan jalan dan trotoar karena mengganggu lalu lintas, menutup jalur pejalan kaki, serta berpotensi membahayakan keselamatan,” ujar Ikbal, Sabtu (31/1/2026).
Penertiban dilakukan di Jalan Poros BTP, mulai dari depan SMAN 21 Makassar hingga perbatasan Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang. Kawasan ini kerap dikeluhkan warga karena kemacetan, penyempitan jalan, dan tersumbatnya drainase akibat aktivitas PKL.
Menurut Ikbal, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan dan kelurahan telah menempuh pendekatan persuasif. Teguran tertulis diberikan hingga tiga kali, namun pelanggaran tetap ditemukan di lokasi yang sama.
“Karena tidak diindahkan, maka penertiban dilakukan sesuai aturan. Namun kami tetap mengedepankan pendekatan humanis,” katanya.
Selama proses penertiban, situasi berlangsung tertib dan kondusif. Petugas Satgas Kecamatan memberikan imbauan langsung kepada PKL untuk mengosongkan area terlarang dan memindahkan lapak ke lokasi yang lebih layak.
Ikbal menegaskan, penataan ini bukan untuk mematikan mata pencaharian warga, melainkan menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan keselamatan dan kenyamanan publik.
“Pemerintah tidak anti PKL. Kami hanya menata agar kota lebih tertib dan aman. Untuk itu, kami siapkan solusi relokasi,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar menyiapkan lokasi relokasi di titik terdekat agar para pedagang tetap bisa berjualan tanpa melanggar ketentuan.
Pemerintah Kecamatan Tamalanrea memastikan penertiban PKL akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah rawan pelanggaran sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan ramah bagi seluruh warga Makassar.






