Selanjutnya, Kecamatan Rappocini 68 kasus, Tallo 63 kasus, Manggala 61 kasus, dan Biringkanaya 59 kasus. Kecamatan Makassar mencatat 39 kasus, Tamalanrea 34 kasus, Ujung Pandang 25 kasus, dan Ujung Tanah 15 kasus.
Kecamatan Manggala menunjukkan peningkatan signifikan dari 34 kasus pada tahun sebelumnya menjadi 61 kasus pada 2025.
Selain itu, DPPPA Kota Makassar juga mencatat sebanyak 31 kasus yang berasal dari luar wilayah Kota Makassar.
Selain itu, bukan berdasarkan usia. dokter Ita mengkategorikan, korban terbanyak berada pada rentang usia 12 hingga 18 tahun dengan total 362 kasus, yang didominasi oleh anak usia sekolah menengah pertama.
Sementara itu, korban usia dewasa 19 hingga 29 tahun tercatat sebanyak 91 kasus, dan usia 30 hingga 64 tahun sebanyak 66 kasus, yang seluruhnya merupakan perempuan.
Hubungan korban dan pelaku, data menunjukkan bahwa pelaku kekerasan paling banyak berasal dari lingkar terdekat korban, seperti orang tua, pasangan, pacar atau mantan pacar, tetangga, guru, teman, hingga orang yang tidak dikenal.
“Rinciannya antara lain kategori lain-lain sebanyak 224 kasus, orang tidak dikenal 70 kasus, pacar atau mantan pacar 91 kasus, orang tua 80 kasus, suami atau istri 50 kasus,” sebut Ita.
“Kasus tetangga 63 kasus, guru 15 kasus, teman 41 kasus, keluarga 29 kasus, saudara 8 kasus, rekan kerja 7 kasus, atasan atau majikan 4 kasus, serta orang lain atau kenalan sebanyak 4 kasus,” lanjutnya.
Adapun kasus, modus kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan langsung dengan 311 kasus, disusul ancaman sebanyak 66 kasus.
Dan penyalahgunaan kekuasaan 17 kasus, iming-iming 7 kasus, serta penyekapan 1 kasus. Sementara itu, lokasi kejadian paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga.
Selain itu, kasus juga banyak terjadi di fasilitas umum sebanyak 232 kasus atau 37,7 persen, hotel atau tempat kos sebanyak 62 kasus atau 10,1 persen.
“Kasus di Sekolah sebanyak 38 kasus atau 6,2 persen, tempat kerja sekitar 11,18 persen, dunia maya sebanyak 12 kasus atau 1,9 persen, serta kampus sebanyak 3 kasus atau 0,5 persen,” sebutnya.
Sebagai catatan akhir, DPPPA Kota Makassar menegaskan adanya komitmen kuat dari pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA.






