PALOPO, 7 Juli 2025 (Dotnews) – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan bakal membacaka putusan sengketa Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo pada Selasa 8 Juli 2025.
“Pembacaan putusan tanggal 8 Juli, pukul 15.30,” kata Anggota KPU Sulsel Divisi Hukum, Upi Hastati, Minggu 6 Juli 2025.
Upi Hastati menyatakan pihaknya selaku termohon sengketa PSU Palopo, siap melaksanakan apapun putusan hakim, termasuk jika permohonan pemohon ditolak.
Jika hakim MK menolak seluruh permohonan pengadu, KPU Sulsel tinggal menggelar rapat pleno untuk menetapkan paslon Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin sebagai calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Palopo.
Akan tetapi, penetapan itu tetap menunggu petunjuk dari KPU RI di Jakarta.
“Pasti KPU RI segera mengeluarkan surat, setelah pembacaan putusan,” jelas mantan Komisioner KPU Barru ini.
Seperti diketahui, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo, Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Rabu 2 Juli 2025, pengadu dari pihak Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta.
Pasangan itu menduga tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi milik Calon Wali Kota Naili Trisal yang digunakan untuk syarat administrasi pencalonan tidak absah.
Selain itu Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin tidak jujur atas statusnya sebagai mantan terpidana.
Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, KPU menetapkan hasil perolehan suara sebagai berikut: Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir sebanyak 269 suara, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih sebanyak 35.058 suara, Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta sebanyak 11.021 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin sebanyak 47.349 suara.