MAKASSAR, 27 Mei 2025 (Donews) – Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Sulsel mendesak pemerintah segera membentuk satgas untuk mencegah kegiatan Passobis (penipuan sosial bisnis online).
Hal ini ditegaskan Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry pada acara Talk Show Umat dan Digital MUI Sulsel.Ia menegaskan satgas ini akan melibatkan MUI, Kemenag,TNI,Polri, BI ,OJK dan instansi terkait lainya.
“Jadi MUI tak hanya keluarkan fatwa tapi juga menindaklanjuti sampai kegiatan Passobis atau judi online dan lainya teratasi dengan baik” kata Prof Muammar pada acara Talk Show di Aloha Pool Eatery Cafe, Ahad 25 Juni 2025.
Dalam sambutannya Ketua Umum MUI Sulsel Prof Nadjamuddin juga berharap adanya fatwa haram sobis bisa berdampak pada menurunnya kegiatan passobis terutama di Sulsel.
Ia juga berharap MUI terus berperan aktif untuk menyampaikan fatwa ini ke masyarakat.
“Jadi MUI terus aktif memberikan pelayanan manakala ada masyakarat yang membutuhkan.MUI memberikan pelayanan sesuai dengan kewenangannya selebihnya mengenai proses hukum diserahkan kepada yang berwenang”, katanya.
Sambutan mewakili Kakanwil Kemenag Sulsel H Aminuddin Natsir juga mengapresiasi keseriusan MUI dalam menangani perkara passobis.
Ia mengatakan kementrian agama siap terlibat untuk membentuk satgas bersama MUI Sulsel dan instansi lainya untuk menangani passobis.
“kami punya KU dan penyuluhan yang tersebar di seluruh Indonesia teruskan di Sulsel sehingga ini bisa dimaksimalkan untuk menangani Passobis,” katanya.
Sementara acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dari , Kementrian Informasi dan Komunikasi ,Bank Indonesia , Kemenag ,MUI Sulsel dan media.
Turut hadir sebagai pemateri, Wijaya kusumawardhana (Staf Ahli Kominfo),Dwi Tjahja K Wardono (BI Sulsel) ,H Aminuddin Natsir ( Kemenag Sulsel) , Prof Arfin Hamid (MUI Sulsel) dan AS Kambie (Editor Tribun Timur).
Wijaya kusumawardhana mewakili Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) menghimbau agar masyarakat selalu menjaga data dan sistem agar tidak terkena penipuan.
Ia juga sependapat dengan fatwa MUI dan berharap pelaku harus di hukum sesuai UU yang berlaku.
Kepada masyarakat yang terkena penipuan agar segere melaporkan agar ditindaklanjuti oleh aparat dan pihak BI.
Sementara Prof Arfin Hamid mewakili MUI Sulsel juga ikut mendorong pembentukan satgas.Ia juga memaparkan hukum jual beli dalm Islam yang diharamkan dan dihalalkan .
Sementara Dwi Tjahja K Wardono mewakili BI Sulsel mengatakan Fatwa Passobis sangat membantu BI untuk mencegah masyarakat dari bahaya Passobis.
Ia juga berharap BI dan MUI selalu bekerjasama dalam mencegah Passobis dan judi online dan lainya.
AS Kambie juga menganjurkan agar MUI juga bekerjasama juga DPRI untuk menangani perkara Passobis ini.
Ia memaparkan pengalaman saat wawancara langsung dengan pelaku passobis selama menggeluti dunia jurnalis sehingga banyak mengetahui aktivitas atau pelaku passobis dalam menjalankan aksinya.