Dalam forum tersebut, para panelis membahas tantangan dan strategi pengendalian tembakau di tingkat kota, mulai dari penguatan regulasi, pengawasan lapangan, hingga perubahan perilaku masyarakat.
Makassar dipandang sebagai salah satu kota yang konsisten mendorong kebijakan kesehatan publik melalui pendekatan regulatif dan edukatif.
Partisipasi aktif Wali Kota Makassar di APCAT Summit, ini menegaskan bahwa Makassar tidak hanya berbenah di tingkat lokal.
Tetapi juga siap berkontribusi dalam agenda kesehatan perkotaan di tingkat regional dan internasional.
Langkah ini sekaligus memperkuat citra Makassar sebagai kota yang progresif, berani mengambil kebijakan strategis, dan berkomitmen pada masa depan kota yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Pada kesempatan ini, Munafri yang juga orang nomor satu Kota Makassar itu, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat pengendalian tembakau melalui berbagai langkah strategis yang lebih tegas dan terukur.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
“Salah satu fokus utama kebijakan tersebut adalah pembatasan area penjualan rokok agar tidak tersebar bebas di sembarang tempat,” tegas Appi.
Dengan begitu, Ketua IKA FH Unhas itu menuturkan bahwa Pemerintah Kota Makassar kini mengatur lokasi penjualan rokok dengan radius tertentu dari kawasan-kawasan yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Misalnya, seperti di sekitar sekolah, rumah sakit, kawasan kesehatan, fasilitas pendidikan, serta ruang publik lainnya.
“Kami ingin menekan aksesibilitas rokok, terutama bagi anak-anak dan remaja. Karena itu, penjualan rokok tidak boleh berada dekat dengan kawasan-kawasan sensitif,” tutur Munafri.
Selain pembatasan area penjualan, menurutnya, saat ini Pemerintah Kota Makassar juga memperketat larangan merokok bagi para pekerja di sektor publik.
Jika sebelumnya larangan tersebut hanya berlaku bagi sopir angkutan umum saat sedang beroperasi, kini kebijakan itu diperluas ke berbagai jenis pekerjaan lainnya.
Selama menjalankan tugas, setiap pekerja dilarang keras merokok guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, aman, dan profesional.
Munafri mengakui bahwa tantangan terbesar dalam penerapan kebijakan pengendalian tembakau terletak pada aspek pengawasan dan penegakan di lapangan.
Ia menekankan, regulasi tidak akan berjalan efektif tanpa didukung mekanisme pengendalian yang kuat serta sanksi yang jelas.
“Regulasi saja tidak cukup, pengawasan harus diperketat dan sanksi harus ditegakkan, khususnya di wilayah yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah peraturan terkait pengendalian tembakau belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar melakukan sejumlah langkah pembenahan, termasuk merevisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku sejak tahun 2013.
“Kita sudah punya perda, tetapi ini dibuat lebih dari satu dekade lalu. Seiring kemajuan zaman, tentu banyak hal yang perlu disesuaikan,” kata politisi Golkar itu.






