Menurut Andi Sudirman, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari kabupaten/kota di Sulsel cukup besar, namun penerapannya harus melalui rasionalisasi.
Ia menekan adanya laporan terkait penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak tajam hingga ratusan persen di beberapa daerah.
“Memang ada aset-aset mewah dan lahan besar yang perlu dikenakan pajak sesuai nilainya, tapi kita juga harus melihat daya beli masyarakat,” katanya.
“Jangan sampai kebijakan pajak justru menimbulkan tekanan ekonomi, terutama bagi masyarakat kecil,” tambah dia.
Andi Sudirman menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran agar gubernur, bupati, dan wali kota lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak daerah dan retribusi. Tiga poin utama yang harus diperhatikan adalah :
Pertama, tidak memberatkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Kedua, penyesuaian tarif pajak dan retribusi harus disertai analisis dampak sosial-ekonomi. Dan ketiga, Sosialisasi kebijakan dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat memahami dasar penetapan tarif.
Ia mencontohkan, meski Sulsel memiliki potensi pajak kendaraan bermotor hingga Rp21,7 triliun, pemerintah provinsi tetap memberikan relaksasi kepada wajib pajak agar beban masyarakat lebih ringan.
“Kita ingin kebijakan berjalan dengan pendekatan bertahap. Jadi, ada klasifikasi dan penyesuaian berdasarkan kemampuan masyarakat,” jelasnya.