MAKASSAR, 05 Maret 2026 (Dotnews) — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan tahun 2027 sebagai momentum percepatan pembangunan Kota Makassar. Hal itu disampaikannya dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Makassar Tahun 2027 di Hotel Claro Makassar, Kamis (5/3/2026).
Musrenbang RKPD 2027 merupakan forum strategis untuk menentukan arah pembangunan Kota Makassar pada tahun ketiga pelaksanaan RPJMD 2025–2029.
Dalam kesempatan tersebut, Munafri menegaskan bahwa Musrenbang harus menjadi ruang penajaman prioritas pembangunan yang selaras dengan visi pemerintahan Munafri–Aliyah (MULIA), yakni Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan.
“RKPD 2027 harus menjadi instrumen akselerasi pembangunan, bukan sekadar dokumen administratif. Tahun 2027 adalah tahun percepatan dengan tetap menjaga kualitas, integrasi, dan keberlanjutan pembangunan,” tegas Munafri.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Makassar menetapkan empat pilar utama kebijakan pembangunan yang dirumuskan dalam tema “Akselerasi Pembangunan Infrastruktur, Lingkungan Hidup, SDM, dan Pelayanan Publik Berbasis Digital Menuju Masyarakat Unggul dan Berkelanjutan.”
Pilar pertama adalah percepatan pembangunan infrastruktur perkotaan. Fokus kebijakan diarahkan pada peningkatan kualitas jalan dan konektivitas antarwilayah, revitalisasi sistem drainase untuk menekan genangan dan banjir, serta penguatan transportasi publik yang terintegrasi dan berketahanan bencana.
Pilar kedua adalah pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan. Pemerintah kota akan mendorong peningkatan kualitas ruang terbuka hijau, modernisasi sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), peningkatan kualitas air dan sanitasi, serta penguatan mitigasi perubahan iklim.
Pilar ketiga menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Intervensi difokuskan pada penurunan stunting, penguatan layanan kesehatan dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan vokasi, serta pelatihan keterampilan berbasis kebutuhan industri dan ekonomi digital.
Sementara pilar keempat adalah transformasi pelayanan publik berbasis digital melalui integrasi layanan perizinan, administrasi kependudukan, penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), serta konsolidasi data pemerintahan dalam sistem Satu Data Makassar.
Munafri juga menegaskan posisi strategis Makassar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia. Karena itu, arah kebijakan pembangunan daerah harus selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menurutnya, perencanaan pembangunan Kota Makassar juga harus terhubung dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045 serta arah pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, ia memberikan empat penekanan kepada seluruh perangkat daerah, yakni menjaga konsistensi RKPD dengan target RPJMD, menyusun program yang berorientasi pada hasil dan kinerja, mengutamakan efisiensi belanja daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Munafri mengingatkan agar prioritas pembangunan yang disepakati dalam Musrenbang benar-benar realistis dan terukur, serta disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Musrenbang ini harus menghasilkan prioritas pembangunan yang realistis, terukur, dan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta proyeksi pendapatan dan belanja tahun 2027,” ujarnya.
Ia optimistis melalui sinergi antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, Kota Makassar dapat terus tumbuh dan memperkuat posisinya sebagai pusat pertumbuhan di kawasan timur Indonesia.






