MAKASSAR, 19 Maret 2026 (Dotnews) — Pemerintah Kota Makassar memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan open house pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pihaknya akan menyesuaikan pelaksanaan open house sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengimbau pengurangan kegiatan seremonial saat Lebaran.
“Pemerintah Kota Makassar sudah menerima edaran dari Kemendagri untuk mengurangi kegiatan open house saat Lebaran. Artinya, kita harus mengikuti aturan tersebut,” ujar Munafri saat silaturahmi bersama awak media di Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (19/3/2026).
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 400.6/3245/SJ yang juga mengacu pada Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-40/MS/HL.00/03/2026 terkait pelaksanaan halalbihalal dan open house Idulfitri.
Dalam edaran itu, pemerintah pusat mengimbau agar kegiatan seremonial dikurangi dan dialihkan pada aktivitas yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat, seperti kegiatan sosial dan pemberian santunan.
Munafri menjelaskan, sebagai tindak lanjut, Pemkot Makassar akan membatasi pelaksanaan open house hanya pada hari pertama Idulfitri dengan durasi yang lebih singkat.
“Open house hanya digelar satu hari, tepatnya hari pertama Lebaran, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, terbuka untuk masyarakat umum,” jelasnya.
Kegiatan tersebut akan dipusatkan di Balai Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani. Setelah waktu yang ditentukan, tidak ada lagi agenda open house lanjutan.
Menurut Munafri, pembatasan ini juga mempertimbangkan kondisi nasional, termasuk masih adanya sejumlah daerah yang terdampak bencana.
“Dalam edaran pemerintah pusat ditegaskan bahwa masih banyak daerah terdampak bencana, sehingga kegiatan seremonial perlu dibatasi,” katanya.
Sebelumnya, Pemkot Makassar sempat merencanakan open house berlangsung selama dua hari. Namun rencana tersebut direvisi setelah terbitnya surat edaran dari pemerintah pusat.
Munafri juga mempersilakan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepedulian sosial serta memperkuat semangat kebersamaan di tengah masyarakat dalam momentum Hari Raya Idulfitri.






