MAKASSAR, 12 Maret 2026 (Dotnews) — Pemerintah Kota Makassar memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara mulai diproses menjelang Idulfitri 2026. Untuk pertama kalinya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga dipastikan menerima THR.
Kebijakan tersebut ditegaskan setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian THR tahun 2026.
Melalui regulasi tersebut, Pemkot Makassar memastikan seluruh aparatur, baik ASN maupun PPPK—termasuk yang berstatus penuh waktu dan paruh waktu—tetap mendapatkan haknya menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Banyak yang bertanya soal THR ASN. Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di bagian keuangan untuk memastikan prosesnya berjalan,” kata Munafri di Balai Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan, proses pencairan THR sudah mulai berjalan sejak hari ini.
“Mulai hari ini sudah terproses THR. Baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, semuanya dapat,” ujar Munafri yang akrab disapa Appi.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah kota dalam memberikan kepastian kesejahteraan kepada seluruh aparatur yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.
Munafri menilai PPPK paruh waktu juga memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan. Karena itu, mereka layak mendapatkan perlakuan yang setara dengan aparatur lainnya, termasuk dalam hal tunjangan hari raya.
“THR bagi PPPK paruh waktu ini kan baru di masa sekarang. Jadi harus ada kesetaraan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian THR juga dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para pegawai yang setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Proses pencairan THR dilakukan secara bertahap guna mengantisipasi kendala administratif, seperti kesalahan data rekening pegawai.
“Sudah ada Perwali, hari ini sudah jalan prosesnya. Pemerintah kota memastikan semua hak aparatur terpenuhi, apalagi kebutuhan menjelang Idulfitri,” kata Munafri.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan pemberian THR kepada PPPK menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskalnya memang bisa memberikan THR kepada PPPK,” katanya.
Dakhlan menerangkan, besaran THR bagi PPPK dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja sesuai surat keputusan (SK) pengangkatan.
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan dilakukan dengan membagi masa kerja dalam bulan terhadap 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima.
“Misalnya masa kerja lima bulan, maka lima dibagi 12 lalu dikalikan gaji. Itu yang mereka terima,” jelasnya.
Sementara bagi PPPK yang masa kerjanya telah lebih dari satu tahun, THR diberikan secara penuh.
Ia juga memastikan proses pencairan THR PPPK dilakukan bersamaan dengan PNS dan saat ini administrasi sudah berjalan di bagian keuangan.
“Prosesnya sudah mulai di keuangan dan dicairkan bertahap,” ujar Dakhlan.
Pemkot Makassar sendiri menyiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar untuk pembayaran THR bagi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Proses pencairan ditargetkan rampung dalam beberapa hari ke depan, dengan jajaran BPKAD tetap bekerja untuk menuntaskan administrasi pembayaran.






