Achi menegaskan bahwa catatan dan instruksi terkait unggahan berkas sudah sangat jelas dalam notifikasi undangan, termasuk imbauan untuk teliti dan menyesuaikan dokumen sesuai syarat.
Hanya saja, beberapa kesalahan peserta yang menyebabkan mereka gagal lolos administrasi antara lain. Dibuktikan pengalaman Manajerial Tidak Dibuktikan.
Selain itu, peserta hanya mengunggah dokumen. Padahal di SK pembagian tugas, bukan bukti pengalaman manajerial minimal 2 tahun.
“Kami menjalankan aturan. Yang tidak lolos rata-rata karena ketidaktelitian sendiri,” tegasnya.
Kemudian, pengalaman PLt tidak diunggah, padahal itu yang diminta. Achi menegaskan bahwa pembagian tugas sekolah bukan bukti pengalaman manajerial.
“Selanjutnya, dilampirkan, surat tidak pernah dikenai hukuman disiplin tidak sesuai surat resmi dari BKPSDM yang dibubuhi barcode dan tanda tangan pejabat terkait,” terangnya.
Padahal lanjut dia, persyaratan jelas meminta bukti tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai aturan perundang-undangan. Hanya saja, calon Kepsek mengunggah biodata tanpa bukti.
“Beberapa peserta menuliskan biodata lengkap, termasuk pengalaman-pengalaman mereka, tetapi tidak mengunggah bukti dokumen pendukung seperti SK jabatan, SK PLt, atau sertifikat lainnya,”s katanya.
Dia juga meluruskan soal keluhan peserta terkait syarat usia.
Contohnya, guru berusia 57 tahun namun masih lolos sebagai peserta.
Achi menjelaskan bahwa dalam sistem, usia dihitung berdasarkan tanggal persis. Misalnya, peserta berusia 56 tahun 10 bulan, dan baru memasuki usia 57 tahun per 31 Desember.
Sistem tetap mencatatnya sebagai 56 tahun, sehingga masih memenuhi syarat mengikuti seleksi.
“Mereka tetap diikutkan, namun tetap akan melalui proses perangkingan berdasarkan nilai uji kompetensi,” jelas mantan Kadis DP3A Kota Makassar ini.
Setelah uji kompetensi yang diselenggarakan BKPSDM selesai, proses berikutnya kembali melibatkan Dinas Pendidikan bersama tim pansel independen.
Tim melakukan pemeringkatan, menyeleksi secara lebih mendalam, menentukan siapa yang layak melanjutkan ke tahap wawancara.
“Kami menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan kolaboratif, transparan, dan mengikuti aturan,” tegasnya.






