MAKASSAR, 27 Februari 2026 (Dotnews) – Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan langkah penyelesaian polemik pengelolaan Pasar Butung dengan membangun koordinasi bersama aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses transisi pengelolaan pasar berjalan tertib, aman, dan sesuai koridor hukum.
Rapat koordinasi tersebut digelar di Balai Kota Makassar, Jumat (27/2/2026), dipimpin langsung oleh Wali Kota Munafri Arifuddin dan dihadiri Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti.
Pertemuan ini membahas langkah strategis agar pengelolaan Pasar Butung di Kecamatan Wajo dapat dikelola secara resmi oleh Perumda Pasar Makassar Raya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kabag Hukum Pemkot Makassar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Inspektorat, serta jajaran direksi Perumda Pasar.
Munafri Arifuddin menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi terkait mekanisme dan tahapan pengelolaan pasar agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Pertemuan ini untuk menyatukan persepsi terhadap bagaimana proses pelaksanaan yang menyangkut pengelolaan di Pasar Butung,” ujar Munafri.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor sangat penting untuk merumuskan langkah hukum, administrasi, hingga pengamanan di lapangan guna mengantisipasi potensi konflik selama proses transisi berlangsung.
Pemkot Makassar, kata dia, berkomitmen menghadirkan tata kelola pasar yang lebih profesional, transparan, serta berpihak pada kepentingan pedagang dan masyarakat.
Munafri mengungkapkan bahwa pembahasan terkait pengelolaan Pasar Butung bukan kali pertama dilakukan. Pemerintah kota sebelumnya telah melakukan sejumlah pertemuan dan komunikasi intensif, termasuk dengan jajaran kepolisian.
“Beberapa kali sudah kita lakukan pertemuan, dan kami juga meminta pihak Kapolres Pelabuhan untuk bersama-sama memastikan seperti apa alur yang akan kita jalankan,” jelasnya.
Ia berharap hasil rapat koordinasi tersebut dapat menjadi landasan bersama dalam menentukan langkah penanganan polemik Pasar Butung, sehingga setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Munafri juga menegaskan pendekatan yang dilakukan pemerintah bukan untuk mencari pihak yang bersalah, melainkan memahami kondisi dari berbagai sudut pandang agar solusi yang diambil bersifat adil dan bertanggung jawab.
“Persoalan ini punya perbedaan sudut pandang yang memang harus dimediasi dengan baik, sehingga pemerintah bisa memposisikan diri secara tepat, terutama karena ini menyangkut aset milik pemerintah daerah,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Munafri juga berharap Polres Pelabuhan Makassar dapat memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak koperasi maupun pengelola sebelumnya agar seluruh pihak dapat duduk bersama dalam satu forum resmi.
“Mungkin dari Polres Pelabuhan bisa menjadi fasilitator untuk menghadirkan juga dari pihak pengelola sebelumnya, pihak koperasi supaya semua bisa terbuka,” ujar Munafri.
Ia menambahkan, dialog terbuka diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pengelolaan Pasar Butung ke depan.






