Wali Kota kembali menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi dalam upaya pengembalian aset daerah.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pasangan MULIA yang meyakini bahwa Pasar Butung harus kembali kepada pemerintah agar dapat dikembangkan menjadi pusat grosir terbesar dan paling vital di Kota Makassar.
Saat kampanye tahun 2024 lalu, Appi telah memaparkan serangkaian rencana revitalisasi untuk menghidupkan kembali pasar yang pernah menjadi ikon ekonomi Makassar tersebut.
Ketika itu, Appi disambut hangat oleh pedagang Pasar Butung, yang menaruh harapan besar pada perubahan pengelolaan
Bak gayung bersambut, upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil alih kembali aset Pasar Butung mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Pihak Kajati Sulsel dalam kesempatan sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti masalah Pasar Butung melalui pembentukan tim khusus.
Mereka berharap seluruh data yang dimiliki Pemkot dapat dikombinasikan dengan data Kejaksaan agar langkah tegas dapat diambil. Kasus Pasar Butung dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan pengembalian aset-aset lain yang selama ini dikuasai pihak luar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah bersepakat untuk menuntaskan seluruh persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan Pasar Butung.
“Kami di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas,” ujarnya.
“Mengapa? Karena ini menyangkut aset Pemerintah Kota, dan juga menyangkut kepastian hukum terkait pengelolaan,” lanjut dia secara tegas.
Dia menjelaskan bahwa secara hukum, perkara terkait Pasar Butung telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan inkrah tersebut mencakup dua poin utama, yaitu eksekusi badan terhadap terpidana serta eksekusi pembayaran uang pengganti.






