Dalam kesempatan tersebut, Ali berharap asistensi dari Kejati Sulsel dapat memberikan kejelasan mengenai langkah hukum yang harus ditempuh Perumda Pasar ke depan.
Usai pemaparannya, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa Pemkot pernah menguasai Pasar Butung selama satu bulan sebelum akhirnya mundur teratur akibat dinamika tertentu.
Kini, dengan posisi hukum yang semakin jelas pasca putusan inkrah, Kejaksaan meminta Pemkot Makassar untuk mengambil langkah tegas.
“Sekarang posisinya sudah jelas. Lakukan ini, Makassar. Langsung ambil, langsung bidik lagi pasca putusan. Dihitung-hitung sampai sekarang pengelolaannya,” demikian, tutup Ali.
Diketahui, penjelasan dari tim hukum Kejati. Perkembangan terbaru perkara Pasar Butung kembali menegaskan bahwa proses hukum terkait pengelolaan jasa sewa produksi di pasar tersebut sebenarnya telah tuntas.
Posisi terakhir perkara ini menunjukkan bahwa putusan telah inkrah sejak November 2023 melalui amar putusan Mahkamah Agung.
Terpidana, sebelumnya mengajukan kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK), namun upaya hukumnya kandas setelah PK tersebut ditolak pada tahun 2024. Dengan demikian, seluruh proses hukum terhadap kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah putusan inkrah, Kejaksaan pun telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana. Sementara itu, terkait uang pengganti sebesar kurang lebih Rp26 miliar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui bidang pemulihan aset terus melakukan pelacakan aset milik terpidana.
Jika aset ditemukan, proses eksekusi dan pelelangan akan segera dilakukan untuk menutupi kerugian negara. Kendati aspek pidananya telah tuntas, persoalan besar yang tersisa adalah pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung.
Hingga kini, pasar tersebut masih sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta. Tidak ada perubahan tata kelola meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, dan seharusnya pengelolaan dikembalikan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Sebelumnya, proses eksekusi pengelolaan Pasar Butung telah diserahkan kepada Pemkot Makassar. Namun, sejumlah upaya pengambilalihan yang dilakukan dengan koordinasi Pemkot berulang kali menemui kegagalan, sehingga hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan.
Situasi ini menimbulkan potensi tindak pidana korupsi yang berkelanjutan. Pengelolaan Pasar Butung saat ini dianggap tidak memiliki dasar hukum karena perjanjian kerja sama antara Pemkot dan pihak pengelola telah diputus sepihak. Aktivitas pengelolaan yang masih berlangsung oleh pihak ketiga merupakan perbuatan melawan hukum.
Harapannya, aset milik Pemerintah Kota Makassar tidak hilang atau kembali dikuasai oleh pihak lain. Pengambilalihan penuh oleh Pemkot menjadi langkah krusial agar pengelolaan pasar dapat ditata ulang secara legal dan transparan.






