MAKASSAR, 07 Februari 2026 (Dotnews) — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa langkah penataan kota yang belakangan dilakukan bukanlah praktik penggusuran, melainkan upaya strategis mengembalikan fungsi ruang publik agar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Penataan tersebut menyasar bangunan liar serta lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati trotoar, badan jalan, dan saluran drainase. Seluruh proses dilakukan secara bertahap, terukur, dan mengedepankan pendekatan humanis.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan ruang publik dapat digunakan secara adil oleh semua warga, termasuk pejalan kaki dan pengguna jalan.
“Kami tidak pernah melarang orang berdagang. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan di tempat yang dilarang dan melanggar aturan karena itu mengorbankan kepentingan umum,” kata Munafri, Sabtu (7/2/2026).
Munafri menekankan, kehadiran pemerintah bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban kota. Penertiban, kata dia, dilakukan sebagai respons atas keluhan warga terkait kemacetan, genangan air akibat drainase tertutup, serta wajah kota yang semakin semrawut.
Dalam setiap penertiban, Pemkot Makassar memastikan proses diawali dengan sosialisasi, dialog, peringatan lisan, hingga teguran tertulis. Relokasi dilakukan setelah solusi disiapkan oleh pemerintah kecamatan bersama Satpol PP dan instansi terkait.
Sebagai bentuk keberpihakan, pemerintah menyiapkan lokasi relokasi PKL di setiap kecamatan sebelum penertiban dilaksanakan. Sejumlah pedagang diarahkan ke lokasi alternatif yang dinilai lebih tertib dan representatif.
Beberapa di antaranya, PKL di kawasan Asrama Haji dan GOR direlokasi ke Terminal Daya dan area dalam GOR. PKL Jalan Saripa Raya diarahkan berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard. Sementara PKL Jalan Pampang dipindahkan ke lokasi baru di belakang Kantor BPJS Pampang.
Adapun PKL di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang, direlokasi ke Pasar Baru WR Supratman. Sementara pedagang di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada momen CFD kawasan MNEK dan CFD Jalan Jenderal Sudirman.
“Ini bukan soal gusur atau bongkar. Solusi kami siapkan. Tujuan utama adalah keteraturan kota tanpa menghilangkan mata pencaharian warga,” tegas Munafri.
Penertiban tersebut sekaligus menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sejumlah titik telah ditertibkan, mulai dari Jalan Saripa Raya, Jalan Pajjaiang, Poros Asrama Haji, Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, hingga kawasan Tamalanrea dan Rappocini.
Di beberapa lokasi, lapak yang telah berdiri puluhan tahun bahkan dibongkar secara mandiri oleh pedagang setelah dilakukan pendekatan persuasif dan disepakati relokasi.
Langkah tegas Pemkot Makassar ini mendapat dukungan dari pengamat kebijakan publik. Pengamat kebijakan publik, Ras MD, menilai penataan kota yang berorientasi pada perlindungan ruang publik bukan bentuk arogansi kekuasaan, melainkan kewajiban konstitusional pemerintah daerah.
“Penertiban parkir liar, pasar ilegal, hingga PKL di trotoar adalah kebijakan yang tidak terhindarkan jika Makassar ingin menjadi kota yang bersih, tertata, dan ramah bagi warganya,” ujar Ras MD.
Menurutnya, resistensi dalam setiap penertiban adalah hal lumrah. Namun, pendekatan humanis dan penyediaan solusi relokasi membuat kebijakan tersebut dapat diterima masyarakat.
“Saya meyakini mayoritas warga justru mendukung, karena mereka merasakan langsung dampak kota yang tidak tertib dan kehilangan fungsi ruang publik,” pungkasnya.






