MAKASSAR, 16 Februari 2026 (Dotnews) – Pemerintah Kota Makassar menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate, Senin (16/2/2026). Penertiban ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik serta menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
Operasi terpadu tersebut melibatkan tim gabungan kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain penertiban, pemerintah juga mulai mengkaji opsi relokasi bagi pedagang terdampak.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengatakan penertiban difokuskan di dua titik utama, yakni di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda, serta di Jalan Sultan Alauddin, dekat eks Gedung Juang 45.
“Hari ini penertiban dilakukan di dua titik. Lapak-lapak tersebut berdiri di atas trotoar dan menutup drainase sehingga mengganggu fungsi fasilitas umum,” ujar Aril.
Ia menjelaskan, total terdapat 55 pedagang yang berjualan di dua lokasi tersebut. Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan telah mengirimkan tiga kali surat teguran resmi sebagai bagian dari prosedur penertiban.
Menurut Aril, proses penertiban berlangsung aman dan kondusif karena didahului pendekatan persuasif kepada para pedagang.
“Penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya sudah dilakukan pendekatan dan sosialisasi kepada para pedagang,” katanya.
Namun, di balik penertiban itu, pemerintah menemukan dugaan praktik penyewaan lapak ilegal. Para pedagang diketahui menyetor uang sewa kepada oknum tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.
“Para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa memiliki atau menguasai lahan, padahal lokasi itu merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial,” ungkap Aril.
Ia menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung puluhan tahun. Bahkan, lapak-lapak di kawasan pacuan kuda disebut diperjualbelikan atau disewakan oleh dua oknum yang mengaku memiliki alas hak atas lahan tersebut.
Padahal, berdasarkan data pemerintah, lokasi tersebut berstatus fasilitas umum dan fasilitas sosial yang seharusnya tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Penertiban ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Pemkot Makassar dalam menata ruang kota dan memastikan trotoar serta drainase berfungsi sebagaimana mestinya.
Terkait relokasi pedagang terdampak, Aril mengatakan pihak kecamatan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah.
“Untuk solusi relokasi, kami masih berkoordinasi dengan pimpinan, termasuk dengan Bapak Wali Kota, agar ada solusi yang adil dan tepat,” ujarnya.
Pemkot Makassar menegaskan penataan ruang publik akan terus dilakukan secara bertahap dengan pendekatan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum dan fasilitas sosial.






