MAKASSAR, 09 Maret 2026 (Dotnews) — Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan, sekaligus memberikan kepastian nilai pembayaran zakat dan fidyah yang berlaku di Kota Makassar.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok, khususnya beras, dengan takaran setara 4 liter per orang.
“Zakat fitrah dianjurkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, yakni beras. Besarannya setara 4 liter per orang,” ujar Syarif di Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Namun demikian, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, terdapat tiga kategori nilai pembayaran zakat fitrah di Kota Makassar. Untuk kategori tertinggi ditetapkan sebesar Rp56.000 per jiwa atau setara Rp14.000 per liter beras.
Sementara kategori menengah sebesar Rp48.000 per jiwa atau setara Rp12.000 per liter, dan kategori terendah sebesar Rp40.000 per jiwa atau setara Rp10.000 per liter.
Menurut Syarif, perbedaan nilai tersebut disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat, mulai dari beras premium, beras medium, hingga beras dengan harga lebih rendah.
Selain zakat fitrah, dalam kesempatan yang sama juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu.
Besaran fidyah di Kota Makassar dibagi dalam tiga kategori, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
“Fidyah ini merupakan pengganti kewajiban puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya. Nilainya dihitung per hari puasa yang ditinggalkan,” jelasnya.
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara sejumlah pihak, di antaranya MUI Kota Makassar, Baznas Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesra, Dinas Perdagangan, serta unsur Forkopimda dan Kementerian Agama Republik Indonesia Kota Makassar.
Menurut Syarif, keputusan tersebut juga didasarkan pada hasil survei harga beras di pasaran yang dilakukan oleh instansi terkait, sehingga nilai yang ditetapkan dianggap mencerminkan kondisi harga bahan pokok di masyarakat.
Adapun penyaluran zakat nantinya dilakukan melalui mekanisme asesmen yang ketat. Baznas juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan distribusi zakat tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.






